MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional Cukup 3 Indikator
Reporter : A Rachmad
Headlines
Rabu, 2 September 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 telah mengubah skema serta mekanisme penetapan status bencana berskala nasional maupun daerah.
Melalui putusan yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026) tersebut, MK menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional kini tidak lagi mewajibkan terpenuhinya seluruh kriteria penilaian, melainkan cukup sekurang-kurangnya tiga indikator dengan jumlah korban sebagai syarat utamanya.
Sebelumnya, penentuan status bencana harus memenuhi lima indikator secara kumulatif, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi. Lewat putusan teranyar ini, Mahkamah memperjelas bahwa kelima kriteria itu tidak harus terpenuhi semuanya.
Sementara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi dan menegaskan penetapan status bencana merupakan keputusan strategis negara yang wajib berpijak pada data akurat dan kondisi lapangan.
Oleh karena itu, BNPB berkomitmen memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian kapasitas daerah sebagai basis pengambilan keputusan pemerintah.
Di sisi lain, BNPB menggarisbawahi bahwa penetapan status bencana nasional bukan merupakan satu-satunya pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan ke daerah terdampak.
Pemerintah pusat dipastikan tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, hingga dukungan teknis sesuai kebutuhan lapangan, tanpa harus menunggu penetapan status bencana nasional.
Prinsip utamanya adalah memastikan masyarakat terdampak segera menerima perlindungan, pertolongan, dan pemulihan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, BNPB akan mempelajari amar keputusan secara menyeluruh untuk selanjutnya menyesuaikan pedoman serta tata kerja operasional bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait.
Step koordinasi ini diambil guna menjamin proses penilaian dan pendataan bencana berjalan seragam, transparan, serta akuntabel demi keselamatan masyarakat.
Editor Aro
#Bencana Nasional
#mahkamah konstitusi
#MK
#Penetapan bencana nasional



Berita Terkait

Warga Laporkan Mbah Sinem ke Polisi, Ini Kata Kapolsek Dolopo Madiun
Daerah.Kamis, 14 Agustus 2025

Cukup Rp500 Pakai QRIS, Bisa Nikmati Wisata Murah di Surabaya
Bisnis.Selasa, 30 Desember 2025

Ini Kata Jokowi saat Resmikan Gedung RS Kemenkes di Surabaya
Headlines.Jumat, 6 September 2024

Perketat Aturan Jam Malam untuk Siswa, Begini Cara Dispendik Memantau
Jawa Timur.Rabu, 25 Juni 2025

