• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Awas! SIM Bisa Dicabut karena Sistem Tilang Poin, Ini Jumlah Poinnya

Reporter : Redaksi Minggu, 5 Januari 2025
Ilustrasi (Foto: ss/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM resmi diberlakukan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem tilang poin mulai Januari 2025. Apabila mencapai batas jumlah poin, Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dicabut.

Kategori poin yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas, di antaranya 1 poin, 3 poin, 5 poin, hingga 10 poin, tergantung pada jenis pelanggaran. Pelanggaran paling berat dikenakan 12 poin, yang dapat menyebabkan SIM dicabut.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa setiap pemegang SIM memiliki total 12 poin dalam setahun. Poin tersebut akan berkurang apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

  1. Untuk pelanggaran ringan, pengendara kehilangan 1 poin.
  2. Untuk pelanggaran sedang, dikurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat mengurangi 5 poin.
Baca Juga:  Pendaftaran Akpol 2025 Dibuka! Cek Syarat dan Persiapannya

Jika pengendara terlibat kecelakaan hingga menyebabkan korban jiwa, maka 12 poin langsung dikurangi. Dalam kasus tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut tanpa peringatan.

“Mulai Januari, sistem ini sudah berlaku. Traffic record sudah diterbitkan. Artinya, sesuai dengan regulasi yang ada, sistem merit point ini resmi diberlakukan,” ungkap Aan Kamis (4/1).

Aan melanjutkan bahwa sistem ini akan tercatat dalam database Traffic Attitude Record yang mencatat perilaku pengendara di jalan. Parameter yang digunakan adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. Database ini menjadi rujukan bagi kepolisian untuk memantau pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan mengetahui pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan.

Baca Juga:  Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri: Peraih Rekor MURI Penulis Buku Terbanyak

Sistem poin ini rencananya diintegrasikan dengan penerbitan SIM dan menjadi bagian dari rekam jejak pengendara. Tidak hanya itu, sistem poin ini juga akan terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Catatan pelanggaran lalu lintas akan tercatat dalam penerbitan SKCK, yang mempermudah proses pengecekan rekam jejak pelanggar lalu lintas.

Pasal 38 dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenakan sanksi berupa penahanan sementara SIM atau pencabutan SIM sebelum putusan pengadilan.

Baca Juga:  15 Perusahaan Raih Sertifikat Emas Pengamanan Objek Vital Nasional

Pengurangan poin ini diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama saat pengendara harus memperpanjang SIM. Jika poin habis, pengendara tidak dapat memperpanjang SIM dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan ​​​​​​menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi serta ujian ulang sebagai syarat untuk mendapatkan SIM kembali.

(Aro)

Tag :Bukti PelanggaranKorlantas PolriKorps Lalu LintasPolriSistem tilang poinTilang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Presiden Prabowo Datangi Rumah Kediaman Keluarga Affan di Menteng
Minggu, 31 Agustus 2025
Prof Asrorun Niam: Stop Penjarahan, Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Minggu, 31 Agustus 2025
Menertibkan Massa Penting, Menertibkan Pejabat Jauh Lebih Urgen
Minggu, 31 Agustus 2025
PBNU-Muhammadiyah Bertemu Prabowo Bahas Kondisi Negeri, Ini Hasilnya
Minggu, 31 Agustus 2025
Tuntut Kapolri Dicopot,Mahasiswa Jombang Aksi Damai Sambil Tabur Bunga
Minggu, 31 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Presiden Prabowo Datangi Rumah Kediaman Keluarga Affan di Menteng

Prof Asrorun Niam: Stop Penjarahan, Itu Bentuk Pelanggaran Hukum

Menertibkan Massa Penting, Menertibkan Pejabat Jauh Lebih Urgen

PBNU-Muhammadiyah Bertemu Prabowo Bahas Kondisi Negeri, Ini Hasilnya

Tuntut Kapolri Dicopot,Mahasiswa Jombang Aksi Damai Sambil Tabur Bunga

Berita Menarik Lainnya:

Ruang kerja Wagub Jatim di komplek gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, ludes dibakar massa, pada Sabtu (30/8/2025) malam. (foto-foto : jero/siginews)

Foto : Ruang Kerja Wagub Jatim Emil Dardak di Grahadi Ludes Dibakar

Minggu, 31 Agustus 2025

Mencekam! Ruang Kerja Wakil Gubernur di Gedung Grahadi Terbakar Habis

Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo Solidaritas di Depan Polrestabes Surabaya Berakhir Bentrok& Ricuh

Sabtu, 30 Agustus 2025

Tuntut Reformasi Polri, Ribuan Mahasiswa Kepung Polda Jatim

Sabtu, 30 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?