• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Pornografi dan Perdagangan Anak Mengancam Lewat Internet, Simak ini!

Reporter : Redaksi Sabtu, 25 Januari 2025
Ilustrasi (Foto: pix/editing.aro) 
SHARE

Jakarta – Anak-anak sebagai kelompok paling rentan eksploitasi di ruang digital. Data KPAI (2021-2023) menunjukkan 481 kasus pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak, mayoritas akibat penyalahgunaan teknologi dan penggunaan gawai yang tidak sesuai usia. Laporan UNICEF juga menunjukkan 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, di ruang digital, Kemkomdigi menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Aplikasi ini dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau User Generated Content (UGC) dalam mewujudkan komunikasi publik yang santun dan beretika.

Baca Juga:  Ratusan Siswa Demo Desak Ketua Yayasan & Kepsek MA Darul Faizin Mundur

“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).

SAMAN akan memastikan PSE beroperasi sesuai peraturan dan menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap yakni

Baca Juga:  Polres Jombang Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Balita, Diduga Diracuni

1. Surat Perintah Takedown. Menurunkan URL.

2. Surat Teguran 1 (ST1). Menurunkan konten.

3. Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

4. Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenai denda administratif. Notifikasi diberikan dalam 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan memberikan efek jera.

Baca Juga:  Santri di Banyuwangi Tewas Dikeroyok 6 Senior, Polisi Tahan Tersangka

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.

Penerapan SAMAN sejalan dengan regulasi serupa di negara lain, seperti NetzDG (Jerman) dan Anti-Fake News Act 2018 (Malaysia), serta undang-undang anti-manipulasi informasi di Prancis.

(Aro)

Tag :Cyber crimeEksploitasi anakKekerasan AnakMenkomdigiPerdagangan anakPornografi anak
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Bukan Hadiah, Ini Alasan 34.820 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi
Senin, 18 Agustus 2025
HUT ke-80 RI di Surabaya Penuh Khidmat, Paskibraka Fairuz Jadi Sorotan
Senin, 18 Agustus 2025
Francesco Bagnaia Ungkap Alasan Masalahnya di MotoGP Austria
Senin, 18 Agustus 2025
5 Camilan Sehat Ini Bikin Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa
Senin, 18 Agustus 2025
Bukan Sekadar Pengibar Bendera,Ini Penjelasan Paskibraka Menurut Mega
Minggu, 17 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Bukan Hadiah, Ini Alasan 34.820 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi

HUT ke-80 RI di Surabaya Penuh Khidmat, Paskibraka Fairuz Jadi Sorotan

Francesco Bagnaia Ungkap Alasan Masalahnya di MotoGP Austria

5 Camilan Sehat Ini Bikin Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa

Bukan Sekadar Pengibar Bendera,Ini Penjelasan Paskibraka Menurut Mega

Berita Menarik Lainnya:

Meriahnya Kirab HUT RI: Ada Kereta Kencana hingga Pasukan Berkuda

Minggu, 17 Agustus 2025

Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Tengah Malam di TMP Kalibata

Minggu, 17 Agustus 2025

Pertemuan Alaska: Kekuatan Rusia Sangat Besar&Ukraina Tidak kata Trump

Senin, 18 Agustus 2025
Cak Sholeh juga rakyat Jawa timur untuk demo sebagai gerakan perlawanan dan gerakan menurunkan Khofifah dari Gubernur Jatim. (Foto : ss tiktok cak sholeh)

Demo Pati Bakal Menular ke Jatim, Cak Sholeh: Turunkan Khofifah

Minggu, 17 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?