• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Prabowo: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Reporter : Redaksi Senin, 17 Februari 2025
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang, kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang, kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
SHARE

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto didampingi para Kabinet Merah Putih mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang, kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Produk apa saja yang diekspor dan harus menyimpan devisa di dalam negeri. Dari PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Baca Juga:  RUPST 2025 Semen Indonesia Bagikan Deviden Rp 648,75 Miliar

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” terangnya.

Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Pertama, untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis; Kedua, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak; Ketiga, kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

Baca Juga:  Kemenag Terbitkan SE Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren

Kempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

“Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” paparnya.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga:  Menteri ESDM Bahlil Sempat Kerepotan Ikut Retreat Kabinet di Akmil

(jrs)

Tag :dan perikanandevisaDevisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam NegeriEkbisHeadlinesIstana merdekaJakartakehutananminyak gas dan bumiperkebunanPP Nomor 36 Tahun 2023PP Nomor 8 Tahun 2025Presiden Prabowo Subianto
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah
Selasa, 1 Juli 2025
Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Berita Menarik Lainnya:

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Khofifah Dorong Kopi Ijen Bondowoso Ekspor, Begini Strateginya

Jumat, 27 Juni 2025

SIG Jadi Perusahaan Percontohan Industri Hijau di Indonesia

Jumat, 27 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?