• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029

Reporter : Editor 01 Sabtu, 8 Maret 2025
(Foto: dok.gallerysetneg) 
SHARE

Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 telah diundangkan pada 10 Februari 2025.

RPJMN ini menjadi implementasi tahap pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, dengan visi Indonesia Emas 2045.

Dokumen ini memuat delapan prioritas nasional yang mencakup berbagai aspek pembangunan, mulai dari transformasi sosial dan ekonomi hingga penguatan tata kelola dan supremasi hukum.

RPJMN 2025-2029 menetapkan sejumlah transformasi sebagai langkah awal menuju Indonesia Emas 2045, yang meliputi:

Baca Juga:  Perayaan Hari Republik India, Prabowo Disambut Mahasiswa Indonesia

1. Transformasi sosial

2. Transformasi ekonomi

3. Transformasi tata kelola

4. Supremasi hukum, stabilitas

5. Kepemimpinan Indonesia

6. Ketahanan sosial budaya

7. Ekologi

8. Pembangunan wilayah, sarana prasarana dan kesinambungan pembangunan.

Langkah-langkah strategis ini diwujudkan melalui delapan prioritas nasional yang mencakup penguatan ideologi Pancasila, kemandirian bangsa, pembangunan SDM, dan reformasi birokrasi.

Untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, RPJMN 2025-2029 menetapkan target-target terukur, seperti penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,5-5 persen dan pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029.

RPJMN ini juga memuat matriks pembangunan dan arah pembangunan kewilayahan, yang akan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Disambut Meriah Warga Indonesia di Washington DC

Peraturan Presiden ini menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku pembangunan terhadap RPJMN, termasuk keterlibatan pelaku nonpemerintah. (Aro)

Tag :Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025Prabowo SubiantoPresiden Prabowo SubiantoRPJMN 2025-2029
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

Berita Menarik Lainnya:

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Senin, 30 Juni 2025

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Senin, 30 Juni 2025

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Senin, 30 Juni 2025

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?