• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Minyakita 1 Liter Isinya 800 ml, DPR: Tutup Pabriknya dan Pidanakan!

Reporter : Editor 02 Rabu, 12 Maret 2025
Minyakita di dalam gelas plastik takaran hanya berisi 800 ml (Foto: ssyt/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Temuan adanya ketidaksesuaian takaran pada produk Minyakita kemasan 1 liter yang isinya hanya 800 mililiter, membuat masyarakat resah dan hilang kepercayaan, terutama di tengah upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan adanya dua kesalahan besar yang dilakukan oleh penyalur minyakita, yaitu pelanggaran terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dan pengurangan takaran. Mengingat minyakita merupakan produk yang disubsidi oleh negara, pelanggaran ini dinilai sangat serius.

“Jadi ada dua kesalahan besar yang dilakukan oleh penyalur minyak kita ini yang sudah ditentukan harga eceran tertinggi dan harga tersebut juga disubsidi oleh negara terkait minyakita,” ujar Herman saat dihadapan awak media di Gedung Kantor DPR RI, Jakarta (12/3/2025).

Herman menjelaskan, telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan dan mendesak agar tindakan tegas segera diambil. Tindakan tersebut meliputi pencabutan kerja sama penyaluran minyakita dan gugatan hukum terhadap perusahaan yang melanggar.

“Saya sudah komunikasi dengan Menteri perdagangan, saya meminta pak menteri agar memberikan tindakan yang tegas selain mencabut terhadap kerja sama penyaluran minyakita,” tegasnya.

Selain itu, ia juga membuka kemungkinan bagi masyarakat untuk melakukan gugatan hukum secara bersama-sama (class action). “Rakyat nanti bisa melakukan ‘class action’ kepada perusahaan tersebut, yang terpenting bahwa ini adalah sudah masuk dalam Rana hukum,” tambahnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh penyalur minyakita tidak hanya terjadi di satu tempat. Menurut informasi yang diterima, pelanggaran serupa juga terjadi di Depok dan Karawang. Oleh karena itu, anggota Komisi VI DPR RI mendesak agar seluruh aparatur yang berwenang segera bertindak untuk menutup pabrik, mencabut pola kerja sama, dan memberikan sanksi.

“Oleh karenanya ya harus dijalankan semestinya sesuai dengan HET dan sesuai dengan takaran yang memang ini harus sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Atas pelanggaran ini menurut saya selain segera harus dicabut karena bukan hanya satu ini kan perusahaan di Depok kemudian ada juga katanya di Karawang gitu ya,” jelasnya.

Selain sanksi administratif, Herman juga meminta agar kasus ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai bukti pemalsuan. Ia menilai bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku pelanggaran.

“Pak menteri saya kira sudah sangat memahami situasinya dan segera seluruh aparatur yang tentu punya kewenangan untuk menindaklanjuti ini segera agar menutup pabrik mencabut pola kerja sama dan kemudian memberikan sanksi. Ya selain sanksi administratif juga ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum sebagai salah satu bukti pemalsuan kan buktinya sudah cukup,” pungkasnya. (Aro)

Tag :Minyak goreng bersubsidiMinyakitaMinyakita dikurangi takarannyaPolemik minyakita
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kemenhub Pasang Jebakan Teknologi, ODOL di Jalanan Tak Bisa Kabur Lagi
Kamis, 31 Juli 2025
Libur atau Tidak? Simak Daftar Hari Besar& Tanggal Merah Bulan Agustus
Kamis, 31 Juli 2025
Ini 4 Solusi Pemkab Jember yang Dinanti Warga Soal BBM & Jalur Gumitir
Rabu, 30 Juli 2025
Jombang Kolaborasi Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual
Rabu, 30 Juli 2025
Melangkah ke Energi Bersih, Pabrik Liku Telaga Kini Pakai Tenaga Surya
Rabu, 30 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kemenhub Pasang Jebakan Teknologi, ODOL di Jalanan Tak Bisa Kabur Lagi

Libur atau Tidak? Simak Daftar Hari Besar& Tanggal Merah Bulan Agustus

Ini 4 Solusi Pemkab Jember yang Dinanti Warga Soal BBM & Jalur Gumitir

Jombang Kolaborasi Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual

Melangkah ke Energi Bersih, Pabrik Liku Telaga Kini Pakai Tenaga Surya

Berita Menarik Lainnya:

Pemulung Viral Asal Jombang Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor

Rabu, 30 Juli 2025

Hari Ini Pertamina Kirim Puluhan Unit Mobil Tangki ke Jember

Rabu, 30 Juli 2025

Pemerintah Siapkan 190 Titik Sekolah Rakyat, Tampung 15 Ribu Siswa

Rabu, 30 Juli 2025

Gempa Dahsyat Rusia Guncang Kamchatka: Jepang & Hawaii Siaga Tsunami

Rabu, 30 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?