Siginews-Surabaya – Tindak tegas dilakukan Pemkot Surabaya dengan menyegel gudang CV. Sentosa Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo (22/04/2025).
Aksi penyegelan yang dipimpin Wali Kota Eri Cahyadi dan disaksikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat ini mengungkap ketidakpatuhan pemilik gudang, Jan Hwa Diana (absen saat penyegelan), terhadap regulasi.
Pasalnya, meski gudang di Blok H-14 memiliki SRKK dan IMB lama, petugas tidak menemukan data NIB dan TDG yang dipersyaratkan sistem OSS untuk operasional gudang saat ini.
Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, bahwa upaya penutupan dan penyegelan gudang milik CV. Sentosa Seal yang dilakukannya karena tidak mengantongi izin TDG.
“Perusahaan satu-satunya milik CV. Sentosa Seal tidak mengantongi izin TDG, sehingga hari ini kami tutup, dan sebelumnya sudah ada koordinasi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kementerian Perdagangan,” ucap Cak Eri sapaan lekatnya, kepada wartawan di lokasi.
Bahkan Cak Eri, mengultimatum kepada para pengusaha untuk tidak membuat gaduh dan berharap agar para pengusaha selalu mentaati peraturan yang ada di Kota Surabaya.
“Upaya penutupan dan penyegelan ini, menjadi pelajaran buat yang mau berusaha di Kota Surabaya. Jadi, jangan buat gaduh Kota Surabaya dan kondusifitas harus bisa dijaga,” tegasnya.
(AnggerDJ/Editor Aro)