siginews-Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil langkah strategis menggandeng Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) demi mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang ditargetkan mencapai 80 ribu unit. Sinergi apik ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjanjikan kemudahan signifikan dalam proses legalitas pendirian koperasi.
Langkah ini bukan tanpa perhitungan matang. Kemenkop mencatat, saat ini terdapat tak kurang dari 17.355 Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang terdaftar secara resmi di seluruh penjuru Indonesia. Jumlah yang fantastis ini menjadi modal besar dalam mewujudkan ambisi mulia mencetak puluhan ribu koperasi di tingkat desa dan kelurahan
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra, melaporkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pembentukan 80 ribu koperasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Sekretaris Kemenkop, Ahmad Zabadi, menambahkan bahwa MoU ini adalah wujud implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang memberikan mandat kepada berbagai pihak untuk mempercepat pembentukan koperasi.
Zabadi optimis bahwa langkah komprehensif ini akan memuluskan peluncuran 80 ribu Kopdes/kel Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
“Khususnya untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dalam melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan dilaunching 12 Juli 2025 bertepatan dengan perayaan Hari Koperasi Naisonal” katanya di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Lanjutnya, “Kerja sama antara Kemenkop dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menjadi langkah strategis untuk mengawal proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” imbuhnya.

Saat ini, terdapat 17.355 Notaris Pembuat Akta Koperasi yang terdaftar di Kemenkop, tersebar di seluruh Indonesia.
Diharapkan adanya pendataan dan koordinasi lebih lanjut oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dengan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah
“Kami berterima kasih kepada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia atas kesediaannya untuk berperan aktif, dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui penandatanganan MoU ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, diharapkan juga akan menjadi wujud kolaborasi strategis yang tidak hanya mempercepat proses legalitas badan hukum, tetapi juga memperkuat fondasi legal koperasi.
Penandatanganan MoU antara Kemenkop dan INI membawa angin segar bagi masyarakat yang bercita-cita mendirikan koperasi, terutama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kesepakatan ini memberikan kemudahan signifikan, terutama dalam hal biaya pembuatan akta pendirian yang telah ditetapkan maksimal sebesar Rp 2,5 juta per akta.
Kemenkop menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dan berharap semangat kolaborasi ini akan terus tumbuh demi masa depan koperasi Indonesia yang lebih gemilang.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penandatanganan MoU. Semoga semangat kolaborasi ini terus terjaga dan berkembang untuk masa depan Koperasi Indonesia yang lebih baik,” harapnya.
(Editor Aro)