siginews-Ponorogo – Kabel optik ilegal yang semrawut di sepanjang Jalan Menur, Ponorogo, akhirnya ditertibkan oleh petugas gabungan Pemkab Ponorogo melalui Gugus Tugas Penertiban Perizinan (GGTP).
Ketua GGTP, Etik Mudarifah, mengungkapkan bahwa sebelum tindakan pemotongan paksa, pihaknya telah berulang kali menghimbau pemilik usaha untuk merapikan sendiri kabel mereka.
“Pemotongan paksa kabel ISP (Internet Service Provider) ini karena sebelumnya sudah kami kumpulkan dan sosialisasikan. Beberapa ISP sudah berproses perizinannya dan kita sudah melayani. Yang lain yang masih illegal dan tidak ada itikad baik penataan, kita tertibkan agar tidak semrawut seperti saat ini,” ujarnya seperti dalam siaran tertulisnya Pemkab Ponorogo, Selasa (29/4/2025).
Etik Mudarifah menegaskan bahwa izin Perijinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) melalui Online Single Submission (OSS) adalah keharusan bagi seluruh usaha telekomunikasi di Ponorogo.
“Kita bergerak secara holistik tergabung dari berbagai OPD terkait, seperti DPMPTSP, Kominfo, DPUPKP, Satpol PP, BPPKAD, Dishub, dan Dinas Lingkungan Hidup. Giat perdana kita adalah penertiban penggelaran serat fiber optic. Sesuai ketentuan, semua penggelaran fiber optic itu harus berijin Bupati melalui OSS dengan PBUMKU,” jelas Etik.
Penertiban kabel optik ilegal ini melibatkan tim gabungan holistik dari berbagai OPD terkait. Ia menjelaskan bahwa penggelaran fiber optik harus mengantongi izin Bupati melalui OSS dengan PBUMKU, serta melalui proses verifikasi teknis, rekomendasi Kominfo, dan kajian lingkungan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP Ponorogo), Jamus Kunto, menegaskan bahwa pemasangan kabel ilegal merugikan masyarakat dan provider legal yang mengeluhkan kesemrawutan akibat ‘benalu’ vendor lokal.
“Mereka mengeluhkan kenapa kabel di tiang mereka juga semrawut. Ternyata ada benalu, yaitu vendor lokal yang numpang di jalurnya mereka,” ungkapnya.
Jamus menambahkan bahwa penertiban ini adalah awal penataan infrastruktur jaringan yang lebih tertib, legal, dan aman untuk masyarakat serta kelancaran usaha telekomunikasi.
“Maka pemerintah hadir, tidak hanya untuk kepentingan pemerintah semata, tapi juga untuk masyarakat dan dan dunia usaha telekomunikasi di Ponorogo,” pungkasnya.
(Editor Aro)