• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Influencer Cantik Jombang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Reporter : Redaksi Sabtu, 3 Mei 2025
Influencer cantik asal Jombang, Resti Indah Magfiroh didampingi kuasa hukumnya, Jaka Prima, saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Influencer cantik asal Jombang, Resti Indah Magfiroh, melalui kuasa hukumnya, Jaka Prima, melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial ke Polres Jombang, Sabtu (3/5/2025) pagi.

Menurut Jaka Prima, laporan tersebut dilayangkan terkait keberadaan sebuah akun TikTok bernama “anti Resti” yang diduga sengaja dibuat untuk menjatuhkan reputasi kliennya.

Ia menduga ada oknum yang memiliki motif tertentu untuk mencemarkan nama baik Resti, yang dikenal memiliki banyak pengikut dan cukup populer di Jombang.

“Kami menduga, motif yang paling kita bisa lihat dia ingin menjatuhkan beliau khususnya karena klien kami ini followernya banyak dan memang beliau juga di Jombang sangat terkenal,” ujar Jaka Prima kepada awak media usai melapor.

Lebih lanjut, Jaka Prima menjelaskan bahwa akun “anti Resti” menuduh kliennya sebagai pelaku bullying, namun tuduhan tersebut tidak terbukti. Justru, Resti Indah Magfiroh adalah korban bullying.

“Ini sudah terjadi sejak lama, makanya kenapa beliau merasa di akun anti Resti itu dituduh sebagai pelaku dan sengaja memojokkan orang itu tidak benar dan itu semua kebohongan,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menyampaikan kebenaran.Ia juga menantang pihak “anti Resti” untuk membuktikan tuduhannya melalui proses hukum.

“Jika kami salah tidak mungkin kami berani untuk melapor karena ini adalah fakta maka kami berani melapor ke polisi,” kata Jaka Prima.

Akibat dari pencatutan nama dan fitnah di media sosial tersebut, Resti Indah Magfiroh mengalami dampak psikologis yang merugikan, baik dari sisi pekerjaan maupun keluarga.

“Bahasa yang muncul dalam akun tersebut sudah sangat menggiring opini ke klien kami bahkan sangat merasa trauma bahkan tidak berani membuka akunya sendiri karena itu sudah masuk ke ranah privasi dan keluarga maupun orang tua klien kami ini sangat berbahaya,” ungkap Jaka Prima.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun “anti Resti”. Pihak Resti juga diminta untuk menambahkan bukti-bukti pendukung lainnya.

Jaka Prima berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi kliennya. Ia juga berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi generasi Z agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan tuduhan tanpa fakta yang jelas.

“Kebenaran itu tidak ada di satu sisi tapi harus dua sisi dan silahkan dibuktikan masing-masing di hadapan penegak hukum. Karena kami melihat di akun anti Resti itu juga ada yang dipotong seperti chat, itu semua kami punya buktinya dan kami juga punya faktanya,” pungkasnya.

Diketahui, Resti Indah Magfiroh mengetahui keberadaan akun “anti Resti” pada tanggal 28 April 2025 dini hari. Ia menyayangkan akun tersebut dengan cepat mendapatkan banyak pengikut dan menggiring opini negatif terhadap dirinya.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Influencer Jombang Resti Indah MagfirohPencemaran nama baikResti Indah Magfiroh
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ketahui Standar Wadah Makanan Baja Tahan Karat untuk Program MBG
Jumat, 18 Juli 2025
Urus Izin Investasi di Surabaya Makin Mudah: Bisa Online & Satu Tempat
Jumat, 18 Juli 2025
Tak pernah Ada Masalah Antara Mereka kata Dua Kakak Korban Mutilasi…
Jumat, 18 Juli 2025
Horor 30 KM Antrean Truk di Ketapang: Kisah Penjual Makanan Keliling
Jumat, 18 Juli 2025
PIP Bisa Cair ke Rekening Siswa,Cek Status via HP Cukup Pakai NIK/NISN
Jumat, 18 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ketahui Standar Wadah Makanan Baja Tahan Karat untuk Program MBG

Urus Izin Investasi di Surabaya Makin Mudah: Bisa Online & Satu Tempat

Tak pernah Ada Masalah Antara Mereka kata Dua Kakak Korban Mutilasi…

Horor 30 KM Antrean Truk di Ketapang: Kisah Penjual Makanan Keliling

PIP Bisa Cair ke Rekening Siswa,Cek Status via HP Cukup Pakai NIK/NISN

Berita Menarik Lainnya:

Program PELITA TPS Sasar Stunting di Surabaya: 6 Balita Sembuh Total

Jumat, 18 Juli 2025

Pengurus Baru Perumda Panglungan Wonosalam Kini Fokus Tanaman Baru

Jumat, 18 Juli 2025

Polisi Gerebek Angkringan Jual Miras di Kawasan Pasar Legi

Kamis, 17 Juli 2025

Jatim Perkuat ASN: 4.172 CPNS dan PPPK Resmi Dilantik& Diberi Beasiswa

Kamis, 17 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?