siginews-Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan segera mengembalikan sisa anggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 kepada negara, sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
KPU Jatim sebelumnya menerima kucuran dana APBD sebesar Rp845 miliar untuk Pilgub.
Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, di Surabaya (5/5/2025) menjelaskan bahwa batas waktu pengembalian sisa anggaran adalah maksimal tiga bulan setelah penetapan paslon terpilih, yaitu Khofifah-Emil pada 6 Februari 2025.
Saat ini, KPU Jatim masih dalam proses perhitungan sisa anggaran karena masih ada beberapa tahapan kegiatan yang berlangsung.
“Karena kami masih menyelenggarakan beberapa kegiatan,” kata Nanik.
Menurut perhitungan sementara KPU Jatim, sekitar 85 persen anggaran Pilgub 2024 telah terserap.
Sisa anggaran muncul karena prediksi awal yang meleset, di mana KPU mengantisipasi lebih dari tiga paslon, termasuk kemungkinan paslon independen.
Sebelum mengembalikan sisa anggaran, KPU Jatim akan melakukan audiensi dengan Gubernur Jatim untuk memastikan tidak ada tagihan yang terlewat.
“Kita akan pastikan dulu, jangan sampai setelah kita kembalikan masih ada tagihan yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Sementara Anggota KPU Jawa Timur, Chairul Umam juga mengungkapkan rasa syukurnya atas apresiasi yang diberikan KPU RI kepada KPU Jatim sebagai pengelola tahapan pencalonan terbaik.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tercapai karena tidak ada permasalahan pencalonan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menjadi dasar gugatan di Mahkamah Agung (MA), menandakan kelancaran seluruh proses tahapan Pilgub Jatim.
“Semuanya sengketa yang diajukan di MA itu berakar dari pemungutan dan penghitungan suara. Alhamdulillah seluruh tahapan berjalan dengan lancar,” tutupnya.
(Editor Aro)