siginews-Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih sepenuhnya merupakan inisiatif dan hasil musyawarah masyarakat desa tanpa adanya intervensi dari Pemerintah Pusat.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan oleh masyarakat desa melalui musyawarah tanpa ada campur tangan atau keterlibatan Pemerintah Pusat,” ujar Menkop Budi Arie dalam keterangan persnya usai Rapat Koordinasi Terbatas Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut, Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa struktur kepengurusan koperasi akan diisi oleh individu-individu yang dipilih dan disepakati secara demokratis oleh warga desa setempat.
“Sehingga pengurus-pengurus koperasi merupakan orang yang dipilih dan disepakati masyarakat desa,” imbuhnya.
Menariknya, dalam struktur pengawasan koperasi ini, Kepala Desa akan secara otomatis (Ex-Oficio) menjabat sebagai Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini, menurut Menkop, memastikan partisipasi aktif dan demokratis dari seluruh warga desa dalam pengelolaan koperasi.
“Sementara Kepala Desa sebagai Ex-Oficio Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Jadi warga desa semua berpartisipasi secara demokratis,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Menkop Budi Arie untuk memberikan kejelasan terkait proses pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dan menepis anggapan adanya keterlibatan langsung dari Pemerintah Pusat dalam penentuan pengurus koperasi di tingkat desa.
Selain itu Menkop Budi menyampaikan pentingnya langkah strategis, terpadu, dan terkoordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia mengungkapkan bahwa sejak diterbitkannya Inpres No.9 Tahun 2025 dan Keppres No.9 Tahun 2025, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah koperasi terbanyak.
“Dari terbentuknya Inpres tersebut, sampai hari ini sudah ada 16.743 Desa/Kelurahan yang membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah Desa/Kelurahan khusus. Yang paling banyak itu ada di Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 4.034 unit,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, telah terbentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diketuai oleh Menko Bidang Pangan (Ketua Satgas) Zulkifli Hasan, Wakil Ketua I (Menkop) Budi Arie Setiadi, bersama Wakil Ketua II (Mendes PDT) Yandri Susanto, Wakil Ketua III (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Ketua IV (MenKKP) Wahyu Sakti T.
Sementara Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian, bersama Ketua Pelaksana Harian I (Wamentan) Sudaryono, Ketua Pelaksana Harian II (Wamendagri) Bima Arya, Ketua Pelaksana Harian III (Wamendes PDT) Riza Patria, dan Ketua Pelaksana Harian IV (WamenKKP) Didit Herdawan.
(Editor Aro)