• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Dugaan Korupsi Perumda Panglungan Jombang Terungkap, Ini Tersangkanya

Reporter : Redaksi Minggu, 25 Mei 2025
TF, mantan Direktur Perumda Panglungan (Foto: pray/siginews)
SHARE

Siginews-Jombang– Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Jombang, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang secara resmi menetapkan satu orang tersangka, yang diketahui berinisial TF, mantan Direktur Perumda Panglungan.

Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, pada Jumat malam (23/5/2025). Menurut Nul Albar, penyelidikan mengindikasikan bahwa TF diduga menjadi penyebab kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Untuk memastikan kelancaran proses hukum, tersangka TF saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan mendalam yang dilakukan Kejari Jombang untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi di Perumda Panglungan.

Baca Juga:  HUT ke 79 PWI dengan Jalan Sehat Bersama Wartawan di Surabaya

“Kami telah menetapkan tersangka berinisial TF terkait pengadaan porang di perusahaan daerah Pangklungan, Wonosalam, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar,” ucap Nul Albar dalam pesan diterima wartawan, Minggu (25/5/2025).

Kebutuhan penahanan terhadap tersangka  dilakukan dalam rangka mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya. Penyidikan akan terus dilakukan oleh lembaga adhyaksa hingga penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

“Kami akan bekerja keras agar perkara ini bisa segera dibuktikan secara hukum. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Baca Juga:  Kick Off Hari Santri Nasional 2024 ala PWNU Jatim di Unusa

Nul Albar juga mengimbau kepada rekan-rekan media untuk menyampaikan informasi secara objektif kepada masyarakat.

“Semua proses akan kami tuntaskan dan buktikan di persidangan,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pada Perumdam Panglungan sudah diproses oleh tim penyelidik kejaksaan sejak beberapa bulan belakangan dan termasuk menjadi atensi publik.

Pihak Kejaksaan melakukan penyidikan lebih lanjut guna memastikan apa ada keterlibatan dari pihak- pihak yang lain.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Jawa TimurJombangKasus korupsiKejari JombangKorupsiKorupsi Perumda PanglunganPerusahaan Umum Daerah (Perumda) PanglunganTF mantan Direktur Perumda Panglungan tersangka dugaan korupsi
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ini 4 Solusi Pemkab Jember yang Dinanti Warga Soal BBM & Jalur Gumitir
Rabu, 30 Juli 2025
Jombang Kolaborasi Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual
Rabu, 30 Juli 2025
Melangkah ke Energi Bersih, Pabrik Liku Telaga Kini Pakai Tenaga Surya
Rabu, 30 Juli 2025
Pemulung Viral Asal Jombang Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor
Rabu, 30 Juli 2025
Hari Ini Pertamina Kirim Puluhan Unit Mobil Tangki ke Jember
Rabu, 30 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ini 4 Solusi Pemkab Jember yang Dinanti Warga Soal BBM & Jalur Gumitir

Jombang Kolaborasi Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual

Melangkah ke Energi Bersih, Pabrik Liku Telaga Kini Pakai Tenaga Surya

Pemulung Viral Asal Jombang Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor

Hari Ini Pertamina Kirim Puluhan Unit Mobil Tangki ke Jember

Berita Menarik Lainnya:

Pemerintah Siapkan 190 Titik Sekolah Rakyat, Tampung 15 Ribu Siswa

Rabu, 30 Juli 2025

Gempa Rusia: BMKG Rilis Peringatan Waspada Tsunami untuk Pesisir Timur

Rabu, 30 Juli 2025

Harga Pangan Surabaya: Sekarang Cabai Merah yang Melonjak, Besok?

Rabu, 30 Juli 2025

Aturan Sound Horeg: Batasi Desibel hingga Larangan Konten Erotis

Selasa, 29 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?