siginews-Surabaya – Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) diusulkan untuk diubah statusnya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menjelaskan bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dilandasi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan KBS dengan amanat peraturan perundang-undangan,
Secara spesifik, Armuji menyebutkan bahwa perubahan ini mengacu pada Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penyesuaian ini diharapkan dapat membawa pengelolaan Kebun Binatang Surabaya menjadi lebih profesional dan sesuai dengan regulasi terkini.
Selain pembahasan Raperda PDTS KBS, Armuji juga menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2025–2029.
Menurutnya, ini adalah dasar pijakan visi pembangunan Surabaya ke depan. “RPJMD ini merupakan acuan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja 2025–2029. Ini momentum penting bagi masa depan kota,” kata Armuji, usai Rapat, Selasa (27/5).
Ia menambahkan, Raperda ini selaras dengan amanat undang-undang dan perkembangan tata kelola BUMD, serta diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sementara di tengah pembahasan serius dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menyoroti urgensi besar dua Raperda tersebut, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang menjadi fondasi utama bagi masa depan Kota Pahlawan.
Adi secara spesifik menekankan bahwa pengesahan RPJMD ini terikat pada tenggat waktu yang ketat, yakni enam bulan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota.
“RPJMD ini menjadi acuan utama kebijakan di Pemerintah Kota Surabaya. Targetnya sekitar bulan Agustus harus sudah disahkan,” ujarnya kepada awak media usai rapat.
Ia menambahkan, pentingnya Raperda ini tak bisa ditawar karena akan menjadi pedoman dalam menangani isu-isu fundamental kota, seperti program penanganan kemiskinan, mitigasi banjir, pengembangan infrastruktur kampung, dan pendorong pertumbuhan ekonomi kota.
Dengan urgensi ini, seluruh fraksi di DPRD diharapkan segera menyampaikan pandangan umum mereka pada rapat berikutnya.
Selain itu, ia menetapkan perpanjangan masa kerja panitia khusus (pansus) yang belum merampungkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda). Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan.
“Apakah disetujui?” tanya Adi, yang langsung dijawab seruan “setuju” secara serempak. Penandatanganan naskah keputusan oleh pimpinan dewan pun segera dilakukan, menandai komitmen untuk menuntaskan pembahasan.
(Editor Aro)