• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

DPRD Surabaya Sepakat Garap KBS Jadi Perumda dan Perpanjang Pansus 

Reporter : Editor 02 Selasa, 27 Mei 2025
(Foto: ssig/editing.aro)
SHARE

siginews-Surabaya – Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) diusulkan untuk diubah statusnya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menjelaskan bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dilandasi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan KBS dengan amanat peraturan perundang-undangan,

Secara spesifik, Armuji menyebutkan bahwa perubahan ini mengacu pada Pasal 331 ayat 3 dan Pasal 402 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penyesuaian ini diharapkan dapat membawa pengelolaan Kebun Binatang Surabaya menjadi lebih profesional dan sesuai dengan regulasi terkini.

Selain pembahasan Raperda PDTS KBS, Armuji juga menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2025–2029.

Baca Juga:  Nataru, Pemkot Sby & Kepolisian Siapkan Langkah Strategis Pengamanan

Menurutnya, ini adalah dasar pijakan visi pembangunan Surabaya ke depan. “RPJMD ini merupakan acuan pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan program kerja 2025–2029. Ini momentum penting bagi masa depan kota,” kata Armuji, usai Rapat, Selasa (27/5).

Ia menambahkan, Raperda ini selaras dengan amanat undang-undang dan perkembangan tata kelola BUMD, serta diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Sementara di tengah pembahasan serius dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menyoroti urgensi besar dua Raperda tersebut, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang menjadi fondasi utama bagi masa depan Kota Pahlawan.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Siapkan SE Jam Malam, Jemput Paksa Anak Keliaran

Adi secara spesifik menekankan bahwa pengesahan RPJMD ini terikat pada tenggat waktu yang ketat, yakni enam bulan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota.

“RPJMD ini menjadi acuan utama kebijakan di Pemerintah Kota Surabaya. Targetnya sekitar bulan Agustus harus sudah disahkan,” ujarnya kepada awak media usai rapat.

Ia menambahkan, pentingnya Raperda ini tak bisa ditawar karena akan menjadi pedoman dalam menangani isu-isu fundamental kota, seperti program penanganan kemiskinan, mitigasi banjir, pengembangan infrastruktur kampung, dan pendorong pertumbuhan ekonomi kota.

Baca Juga:  BBWS Brantas Dinilai Abai, Gunung Anyar Kembali Diterjang Banjir

Dengan urgensi ini, seluruh fraksi di DPRD diharapkan segera menyampaikan pandangan umum mereka pada rapat berikutnya.

Selain itu, ia menetapkan perpanjangan masa kerja panitia khusus (pansus) yang belum merampungkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda). Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan.

“Apakah disetujui?” tanya Adi, yang langsung dijawab seruan “setuju” secara serempak. Penandatanganan naskah keputusan oleh pimpinan dewan pun segera dilakukan, menandai komitmen untuk menuntaskan pembahasan.

(Editor Aro)

Tag :Adi SutarwijonoDprd surabayaKebun binatang SurabayaKetua DPRD SurabayaPemkot SurabayaRapar paripurna dprdRaperda Kebun Binatang SurabayaRPJMD 2025-2030Wakil walikota armudji
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah
Selasa, 1 Juli 2025
Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Berita Menarik Lainnya:

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

Senin, 30 Juni 2025

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Senin, 30 Juni 2025

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Senin, 30 Juni 2025

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?