siginews-Surabaya (27/5/2025) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada 14 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, seluruhnya berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Ayub Amali, kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah terkait di Kantor BPK Jawa Timur, Senin (26/5).
Pemberian opini WTP oleh BPK merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Namun, Ayub Amali menegaskan bahwa opini ini bukan jaminan pengelolaan keuangan daerah sudah terbebas dari fraud atau kecurangan lainnya.
Berikut 14 pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu
1. Kabupaten Blitar,
2. Kabupaten Bondowoso,
3. Kabupaten Jember,
4. Kabupaten Kediri,
5. Kabupaten Lumajang,
6. Kabupaten Madiun,
7. Kabupaten Magetan,
8. Kabupaten Nganjuk,
9. Kabupaten Pasuruan,
10. Kabupaten Ponorogo,
11. Kabupaten Trenggalek,
12. Kabupaten Tulungagung,
13. Kota Malang dan
14. Kota Pasuruan.
Temuan Permasalahan yang Perlu Ditindaklanjuti
Meskipun meraih WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah dari 14 pemerintah daerah tersebut. Permasalahan ini, meskipun tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD, meliputi:
Pertama, kekurangan penerimaan pendapatan pajak dan retribusi daerah.
Kedua, kekurangan volume dan spesifikasi teknis, dan
Ketiga, pengelolaan aset tetap yang belum tertib.
Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dan rencana aksi dari 14 pemerintah daerah tersebut. Ayub Amali berharap LKPD yang telah diaudit ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama dalam hal penganggaran.
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Ayub Amali mengingatkan yang terpenting untuk menindaklanjuti rekomendasi.
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” tegas Ayub.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dan memberikan jawaban selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Ke-14 Laporan Hasil Pemeriksaan ini secara seremonial diserahkan pada 27 Mei 2025.
(Editor Aro)