siginews-Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya sekolah SD-SMP, baik negeri maupun swasta.
Dalam wawancara, Menteri Mu’ti menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, Jakarta, Jumat (30/5).
“Secara hukum, keputusan MK itu ‘final and binding’, keputusan yang paripurna dan mengikat. Sehingga tentu saja keputusan MK itu tidak bisa dirubah,” ujar Mu’ti.
Ia menambahkan, Kementeriannya saat ini sudah memulai proses analisis secara utuh terhadap isi putusan MK.
Hal ini dilakukan karena Mu’ti melihat ada perbedaan antara isi putusan dengan sebagian besar pemberitaan di media, terutama pada judul-judul berita.
“Yang kedua itu, kami di kementerian itu sekarang sudah memulai proses menganalisis secara utuh keputusan MK itu, karena beberapa saya melihat ada yang ditulis di media itu terutama di headline dan judul-judul di banyak itu ternyata tidak sepenuhnya sama dengan isi daripada keputusan MK,” paparnya.
Lebih lanjut, Mu’ti menyatakan bahwa terkait implementasi putusan tersebut, pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian lain, khususnya dengan Kementerian Keuangan.
“Kemudian yang ketiga terkait dengan bagaimana implementasi dari keputusan itu kami harus berkordinasi dengan kementerian yang lain, dan terutama juga tentu saja dengan kementerian keuangan,” imbuh Menteri Mu’ti.
Selain itu, Ia menjelaskan kesiapan Kementeriannya untuk menjalankan putusan tersebut sesuai arahan Presiden.
“Saya kira kami akan mengikuti arahan-arahan dari Bapak Presiden dengan keputusan MK tersebut,” pungkas Menteri Mu’ti.
(Editor Aro)