• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Diskon Listrik Batal Diganti BSU Dobel, Ini Penjelasan Kemenkeu

Reporter : Anggoro Selasa, 3 Juni 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025 (Foto: ss.bpmisetpres/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Harapan sebagian masyarakat untuk menikmati diskon tarif listrik 50 persen akhirnya pupus. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan pembatalan rencana tersebut usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6).

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kelambatan proses penganggaran menjadi alasan utama di balik keputusan ini.

“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” tegasnya.

Padahal, sebelumnya kebijakan diskon listrik ini sempat diwacanakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari paket subsidi pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Juga:  Prabowo Kembali Menggelar Rapat Terbatas di Bogor, Ini yang Dibahas

Namun, pemerintah tidak lantas berdiam diri. Sebagai kompensasi atas pembatalan diskon listrik, alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) justru ditingkatkan secara signifikan. Jumlah bantuan yang semula Rp 150 ribu per bulan, kini dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Sri Mulyani merinci bahwa BSU ini akan disalurkan kepada total 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer untuk periode bulan Juni dan Juli 2025. “Jadi, dua bulan Rp 600 ribu,” pungkasnya.

Ia memastikan bahwa para penerima manfaat akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp 600 ribu dalam dua bulan tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Gelar Rapat Terbatas Diluar Hari Kerja, Ada Apa?

(Editor Aro)

Tag :Bantuan Subsisi UpahDiskon listrikDiskon tarif listrikGuru honorerKemenkeu sri mulyaniRapat TerbatasSri mulyaniSubsidi upah pekerja dan guru honorer
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah
Selasa, 1 Juli 2025
Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Berita Menarik Lainnya:

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Senin, 30 Juni 2025

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Senin, 30 Juni 2025

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Senin, 30 Juni 2025

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?