siginews-Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menetapkan empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ternyata disalurkan untuk kepentingan industri. Pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah temuan di lapangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Edy merinci tiga tersangka di antaranya dari PT CPE. Masing-masing adalah Komisaris PT CPE berinisial RAD. Selain itu BS yang menjabat sebagai Direktur PT CPE serta seorang karyawannya SMJ.
“Seorang tersangka lainnya adalah pengelola tempat penimbunan BBM bersubsidi di Bangkalan berinisial TA,” kata AKBP Edy Herwiyatno.
Kronologis Pengungkapan Kasus
AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas polisi menghentikan satu unit truk tangki milik PT Cahaya Pratama Energy (CPE). Truk tersebut dihentikan saat melintas di kawasan Kenjeran, Surabaya. Penemuan truk ini menjadi titik awal terkuaknya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Truk tangki berkapasitas lima ribu liter itu berisi BBM bersubsidi yang dibeli dari sebuah tempat penimbunan di kawasan Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Hasil penyelidikan mengungkapkan tempat penimbunan tersebut memperoleh BBM bersubsidi dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) yang sebagian besar berlokasi di wilayah Kabupaten Bangkalan.
“Per liter BBM bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBN di Bangkalan dijual seharga Rp8.700 yang disalahgunakan untuk kepentingan industri,” ujar AKBP Edy.
Polisi langsung bergerak melakukan penyergapan lokasi penimbunan BBM bersubsidi di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampsi, Kabupaten Bangkalan.
Berhasil mengamankan dua barang bukti yakni unit kendaraan. Salah satunya mobil pikep warna putih Nomor Polisi M 9815 GB.
“Di dalam mobil pikep ini terdapat sebanyak 50 buah jerigen ukuran 33 liter yang ditutup terpal,” ucap AKBP Edy.
(Editor Aro)