siginews-Surabaya – Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kota Surabaya, Yusuf, menegaskan bahwa kegiatan sekolah di luar jam pelajaran harus mematuhi aturan jam malam yang telah ditetapkan. Namun, ada pengecualian untuk kegiatan tertentu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tumbuh kembang anak secara optimal serta mengantisipasi potensi kenakalan remaja.
“Kegiatan sekolah seharusnya tidak melanggar jam malam, kecuali untuk kegiatan yang bersifat pembentukan karakter seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),” jelas Yusuf, Selasa (24/6/2025).
Yusuf menambahkan, Dispendik sudah memberikan instruksi khusus ke semua sekolah SD dan SMP untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak ke siswa dan orang tua. Sosialisasi ini dilakukan langsung atau tidak langsung agar informasinya sampai ke semua pihak.
“Kegiatan anak bisa terpantau dan harus diperkuat dengan surat pernyataan yang diketahui bersama. Ini menunjukkan komitmen Dispendik untuk tetap mendukung kegiatan positif siswa di luar jam pelajaran, tapi dengan pengawasan yang ketat,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa semua masalah siswa sudah tercatat lewat guru BK dan profil sekolah. Catatan ini akan jadi data penting untuk pembinaan siswa yang bersangkutan.
Selain itu Dispendik Kota Surabaya telah berkolaborasi erat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, fokus pada Sekolah Ramah Anak dan sosialisasi anti-kekerasan.
Menurut Kadispendik Kota Surabaya, Yusuf, Dispendik juga mendukung penuh Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga di sekolah, yang disosialisasikan ke wali murid dengan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan.
Yusuf menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi dampak SE Jam Malam Bagi Anak terhadap prestasi dan kedisiplinan siswa. “Hal ini berkorelasi dengan seruan 7 kebiasaan positif anak Indonesia,” pungkasnya.
(Editor Aro)