• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Politik

Penggusuran Paksa di Mandalika Disebut Barbar dan Tanpa Surat Resmi

Reporter : Redaksi Rabu, 16 Juli 2025
Penggusuran di Pesisir Pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah (Foto: dok.thoni)
SHARE

Warga mempertanyakan, mengapa tidak ada satu pun surat resmi perintah pengosongan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau bahkan ITDC selaku penanggung jawab Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika

siginews-Tanjung Aan, Lombok Tengah – Pesisir Pantai Tanjung Aan pada Selasa (15/7/2025) pagi berubah menjadi arena ketegangan. Sejak pukul 08.00 WITA, ratusan personel Kepolisian, TNI, dan Satpol PP memadati lokasi.

Selain itu, kelompok yang mengklaim diri sebagai penyedia jasa keamanan investor bernama Vanguard, serta sejumlah orang tak dikenal yang diduga preman bayaran turut berada di lokasi. Tak lama berselang, aksi penggusuran pun dimulai, dipimpin oleh kelompok yang dicurigai sebagai preman bayaran tersebut.

Baca Juga:  Wira Jatim Group Kerjasama Strategis dengan 6 Perusahaan dari NTB

Pagar dan bangunan milik warga dikoyak dan dihancurkan secara brutal. Setiap warga yang mencoba melakukan perlawanan langsung diintimidasi. Bahkan, satu orang warga pemilik warung dilaporkan diamankan dengan tuduhan membawa senjata tajam.

Protes Warga: Tanpa Negosiasi, Hanya Intimidasi

Penggusuran di Pesisir Pantai Tanjung Aan, Lombok Tengah (Foto: dok.thoni)

Situasi ini memicu kemarahan besar dari warga. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk kekerasan brutal dan barbar yang dipertontonkan oleh negara.

“Tidak ada sama sekali upaya pendekatan persuasif yang dilakukan sejak rencana penggusuran diterbitkan dalam bentuk surat perintah pengosongan oleh Vanguard pada pertengahan Juni lalu,” ujar salah seorang warga yang keberatan identitasnya disebut.

Baca Juga:  Syamsuri Qari Asal Provinsi NTB Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait

Ia menambahkan, “Yang kami hadapi setiap hari hanyalah pendekatan-pendekatan intimidatif.”

Yang juga menjadi pertanyaan besar adalah keterlibatan Vanguard yang bahkan diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat perintah pengosongan.

Diketahui Vanguard sendiri adalah pihak swasta yang mengklaim sebagai lembaga penyedia jasa keamanan bagi investor.

Warga mempertanyakan, mengapa tidak ada satu pun surat resmi perintah pengosongan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau bahkan ITDC selaku penanggung jawab Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Pola Berulang di Mandalika, Tuntutan Evaluasi Pembangunan

Warga menegaskan bahwa tindakan serupa bukanlah kali pertama terjadi di kawasan Mandalika. Hal ini kerap menjadi pola dalam setiap penggusuran untuk pembangunan infrastruktur Sirkuit maupun hotel-hotel di dalam kawasan tersebut.

Baca Juga:  Pabrik Pemurnian Logam Mulia di Gresik Hasilkan 60 Ton Emas Per Tahun

Oleh sebab itu, mereka menuntut agar pembangunan Kawasan Pariwisata Strategis Nasional Mandalika harus dievaluasi dan dihentikan, mengingat “tindakan-tindakan brutal yang terus dipertontonkan.”

Selain itu, warga juga mendesak agar penggusuran yang sedang berlangsung segera dihentikan, dan negara beserta ITDC harus bertanggung jawab penuh atas semua kerusakan dan kerugian yang dialami warga.

Penulis: Saiful Wathoni, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria – AGRA

(Editor Aro)

Tag :Kawasan Ekonomi Khusus MandalikaLombok tengahNTBPenggusuranPesisir pantai tanjung aanTindakan kekerasan aparat
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang
Rabu, 16 Juli 2025
Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru
Rabu, 16 Juli 2025
Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh
Rabu, 16 Juli 2025
Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang
Rabu, 16 Juli 2025
Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka
Rabu, 16 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang

Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru

Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh

Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang

Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka

Berita Menarik Lainnya:

Tak Adil Soal Keputusan Kelulusan, PBNU Diprotes Peserta PMKNU

Rabu, 16 Juli 2025

Prabowo Ungkap Pandangannya tentang Peran AS & Eropa di Kancah Global

Selasa, 15 Juli 2025

Indonesia dan Uni Eropa Sepakati CEPA Setelah 10 Tahun Negosiasi

Selasa, 15 Juli 2025

Balas Kunjungan Macron, Prabowo Hadiri Parade Militer Bastille Day

Selasa, 15 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?