siginews-Jombang – Kasus korupsi Perumda Panglungan Jombang terus bergulir. Setelah eks direktur Tjahja Fadjari ditetapkan tersangka, kini giliran mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jawa Timur, Ponco Mardiutomo, menjadi tersangka baru. Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Selasa (15/7/2025) malam.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menyatakan bahwa Ponco Mardiutomo, yang memimpin Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dari 2019 hingga 2022, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang kuat terkait dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir.
“Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi salah satu survey untuk kelayakan bayar itu tidak dilaksanakan,” kata Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo dalam pesan diterima wartawan, Rabu (16/7/2025) pagi.
Lembaga Adhyaksa meyakini penetapan Ponco Mardiutomo sebagai tersangka karena dalam perannya memenuhi unsur pidana korupsi. Meski, menurut Ananto pihaknya belum menemukan bukti aliran dana dari tersangka Tajhja Fadjari ke tersangka Ponco.
Unsur pidana korupsi pada tersangka Ponco Mardiutomo ada pada unsur kelalaian selaku direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang hingga memberi kesempatan tersangka utama Tjahja Fadjari memperkaya diri.
“Unsur pasal yang kita sangkakan adalah pasal 2 dan pasal 3. Dalam unsur pasal 2, meskipun tidak untuk memperkaya diri tapi lalai memperkaya Fadjari,” bebernya.
Usai penetapan tersangka kedua, pihaknya tengah menyelesaikan berkas-berkas sebelum proses penuntutan di meja hijau pengadilan. Penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang merugikan uang negara hingga miliaran rupiah itu.
“Penyidik belum kita tingkatkan ke tahap penuntutan atau tahap II, karena kita sama-sama tahu, bahwa tindak pidana tipikor tidak dilakukan oleh satu orang,” ungkapnya.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan satu orang tersangka dalam upaya penyelidikan dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Tersangka dalam hal ini diketahui berinisial F yang diduga telah membuat kerugian negara hingga senilai Rp 1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menyampaikan bahwa tersangka F saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan dalam upaya kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah menetapkan tersangka berinisial F terkait pengadaan porang di perusahaan daerah Pangklungan, Wonosalam, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar,” ucap Nul Albar kepada wartawan, Jumat (23/5/2025) lalu.
Kebutuhan penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam rangka mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya. Penyidikan akan terus dilakukan oleh lembaga adhyaksa hingga penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
“Kami akan bekerja keras agar perkara ini bisa segera dibuktikan secara hukum. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Nul Albar juga mengimbau kepada rekan-rekan media untuk menyampaikan informasi secara objektif kepada masyarakat.
“Semua proses akan kami tuntaskan dan buktikan di persidangan,” pungkasnya.
(Pray/Editor Aro)