• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Jawa Timur

Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka

Reporter : Redaksi Rabu, 16 Juli 2025
Mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jawa Timur, Ponco Mardiutomo jadi tersangka korupsi Perumda Panglungan Jombang (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Kasus korupsi Perumda Panglungan Jombang terus bergulir. Setelah eks direktur Tjahja Fadjari ditetapkan tersangka, kini giliran mantan Pimpinan Cabang Bank UMKM Jawa Timur, Ponco Mardiutomo, menjadi tersangka baru. Penetapan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pada Selasa (15/7/2025) malam.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menyatakan bahwa Ponco Mardiutomo, yang memimpin Bank UMKM Jatim Cabang Jombang dari 2019 hingga 2022, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang kuat terkait dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir.

“Keterkaitan Ponco ini pada waktu melakukan hasil analisa permohonan dari tersangka Fadjari, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi salah satu survey untuk kelayakan bayar itu tidak dilaksanakan,” kata Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo dalam pesan diterima wartawan, Rabu (16/7/2025) pagi.

Baca Juga:  Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Lembaga Adhyaksa meyakini penetapan Ponco Mardiutomo sebagai tersangka karena dalam perannya memenuhi unsur pidana korupsi. Meski, menurut Ananto pihaknya belum menemukan bukti aliran dana dari tersangka Tajhja Fadjari ke tersangka Ponco.

Unsur pidana korupsi pada tersangka Ponco Mardiutomo ada pada unsur kelalaian selaku direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang hingga memberi kesempatan tersangka utama Tjahja Fadjari memperkaya diri.

“Unsur pasal yang kita sangkakan adalah pasal 2 dan pasal 3. Dalam unsur pasal 2, meskipun tidak untuk memperkaya diri tapi lalai memperkaya Fadjari,” bebernya.

Usai penetapan tersangka kedua, pihaknya tengah menyelesaikan berkas-berkas sebelum proses penuntutan di meja hijau pengadilan. Penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang merugikan uang negara hingga miliaran rupiah itu.

Baca Juga:  Gerindra Tegaskan Wamenaker Noel Bukan Kader, Keanggotaan Dievaluasi

“Penyidik belum kita tingkatkan ke tahap penuntutan atau tahap II, karena kita sama-sama tahu, bahwa tindak pidana tipikor tidak dilakukan oleh satu orang,” ungkapnya.

Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan satu orang tersangka dalam upaya penyelidikan dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Tersangka dalam hal ini diketahui berinisial F yang diduga telah membuat kerugian negara hingga senilai Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menyampaikan bahwa tersangka F saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan dalam upaya kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Viral Surat Kementerian UMKM, Menteri Maman Datangi KPK,Begini Katanya

“Kami telah menetapkan tersangka berinisial F terkait pengadaan porang di perusahaan daerah Pangklungan, Wonosalam, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar,” ucap Nul Albar kepada wartawan, Jumat (23/5/2025) lalu.

Kebutuhan penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam rangka mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya. Penyidikan akan terus dilakukan oleh lembaga adhyaksa hingga penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

“Kami akan bekerja keras agar perkara ini bisa segera dibuktikan secara hukum. Kami juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Nul Albar juga mengimbau kepada rekan-rekan media untuk menyampaikan informasi secara objektif kepada masyarakat.

“Semua proses akan kami tuntaskan dan buktikan di persidangan,” pungkasnya.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Kasus korupsiKorolupsij7⁰Korupsi
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Khofifah Keluarkan SE Cegah Gangguan Keamanan hingga Tingkat RT-RW
Minggu, 31 Agustus 2025
Ini Hasil Pertemuan Prabowo & Ketum Parpol di Istana Hari Ini
Minggu, 31 Agustus 2025
Sekolah PAUD hingga SMP di Surabaya Belajar Daring Mulai 1 – 4 Sept
Minggu, 31 Agustus 2025
Unesa Kukuhkan 1.553 Wisudawan, 11 Lulusan Terbaik Terima Penghargaan
Minggu, 31 Agustus 2025
Kereta Api hanya Berhenti di Stasiun Jatinegara Mulai 31 Agust-2 Sept
Minggu, 31 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Khofifah Keluarkan SE Cegah Gangguan Keamanan hingga Tingkat RT-RW

Ini Hasil Pertemuan Prabowo & Ketum Parpol di Istana Hari Ini

Sekolah PAUD hingga SMP di Surabaya Belajar Daring Mulai 1 – 4 Sept

Unesa Kukuhkan 1.553 Wisudawan, 11 Lulusan Terbaik Terima Penghargaan

Kereta Api hanya Berhenti di Stasiun Jatinegara Mulai 31 Agust-2 Sept

Berita Menarik Lainnya:

Tuntut Kapolri Dicopot,Mahasiswa Jombang Aksi Damai Sambil Tabur Bunga

Minggu, 31 Agustus 2025
Ruang kerja Wagub Jatim di komplek gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, ludes dibakar massa, pada Sabtu (30/8/2025) malam. (foto-foto : jero/siginews)

Foto : Ruang Kerja Wagub Jatim Emil Dardak di Grahadi Ludes Dibakar

Minggu, 31 Agustus 2025

Mencekam! Ruang Kerja Wakil Gubernur di Gedung Grahadi Terbakar Habis

Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo Solidaritas di Depan Polrestabes Surabaya Berakhir Bentrok& Ricuh

Sabtu, 30 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?