siginews-Jakarta – Kabar gembira bagi para pelajar! Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kini semakin mudah dan transparan. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing siswa, menghapus kebutuhan untuk datang ke sekolah atau dinas pendidikan.
Tak hanya itu, proses pengecekan status pencairan pun kini dapat dilakukan secara online hanya dengan menggunakan smartphone Anda.
Cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa sebagai identifikasi. Informasi ini esensial untuk mengecek apakah seorang siswa menjadi penerima bantuan PIP atau tidak.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Melansir dari laman resmi PIP Kemendikdasmen, penerima bantuan PIP mencakup berbagai kategori siswa yang membutuhkan, antara lain:
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta Didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik dengan kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana atau berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Penting diingat, agar dapat menjadi penerima, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) dan memiliki status “Layak PIP” pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Jadwal Pencairan PIP dalam Tiga Termin
Pencairan dana PIP setiap tahun terbagi menjadi 3 termin berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022. Berikut rincian jadwal dan sasarannya:
- Termin 1 (Februari – April): Sasaran utama adalah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei – September): Sasaran adalah penerima berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan mereka yang telah mengaktivasi SK Nominasi.
- Termin 3 (Oktober – Desember): Mencakup penerima dari Termin 1 dan Termin 2.
Cara Mudah Cek Status Pencairan PIP di HP
Untuk mengecek status pencairan PIP Kemendikdasmen, ikuti langkah-langkah mudah berikut:
- Kunjungi laman resmi PIP melalui tautan: https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
- Di halaman utama, cari dan klik menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa pada kolom yang tersedia.
- Pastikan untuk memasukkan kode captcha yang muncul pada layar.
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Tunggu hingga sistem memproses data Anda. Jika data Anda sesuai dan terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi status penerimaan beserta besaran bantuan yang diberikan.
- Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Siswa bukan penerima PIP” atau “Data Tidak Ditemukan”.
Pastikan untuk selalu mengecek status pencairan PIP Anda secara berkala dan memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai agar tidak terlewatkan bantuan penting ini.
(Editor Aro)