siginews – Surabaya – Penyidik Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Madiun dilaporkan ke Bid Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Jatim. Laporan tersebut diduga terkait ada kesalahan dalam penanganan perkara pada anak di bawah umur yang masih sekolah MTs (Madrasah Tsanawiyah) di wilayah Madiun.
“Kami melakukan advokasi dari kedua orang tua anak ini. Mereka mencari keadilan setelah mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun,” ujar Ahmat Sutrisno usai mendampingi anak tersebut beserta kedua orang tuanya, melaporkan penyidik Satreskrim Polres Madiun ke Bid Propam Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (18/7/2025).
Sutrisno dari PMA (Panca Muda Abadi) Law Firm melakukan layanan profesional di bidang hukum dengan sukarela dan tanpa bayaran pada kliennya itu menerangkan, usai menerima permohonan bantuan hukum dari orang tua anak tersebut, pihaknya langsung melakukan pengumpulan data-data, hingga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur (15) dengan seorang nenek (70) bernama Sinem.
Anggota Polres Madiun yang dilaporkan ke Propam Polda Jatim yakni, Kasat Reskrim-AKP Agus Andi Anto Prabobwo, S.H., M.H., serta Kanit PPA-Ipda Fuad Hasyim.
“Banyak kejanggalan-kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pidana pada anak, oleh anggota Reskrim Polres Madiun,” terang Sutrisno, yang juga anggota Kompartemen Hukum, DPW Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa Timur.
Sementara itu, Anies Prijo Ansharie, kuasa hukum anak di bawah umur itu membeberkan alasan pelaporan ke Bidang Propam Polda Jatim, yakni : Kliennya menerima surat Pemberitahuan dimualainya Penyidikan tertanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani AGUS ANDI ANTO PRABOBWO, S.H., M.H selaku Kasat Reskrim Polres Madiun.
Selain itu, Bahwa dalam surat tersebut nomor B/53/SPDP/VI/RES.1.6./2025/SATRESKIM yang menyatakan bahwa dalam Rujukan surat tersebut nomor 1 huruf C yang merujuk pada UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan pada keterangan nomor 2 klien kami diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud pada pasal 170 KUHP.
Alasan lainnya bahwa, Pernyataan angka 1 huruf c dengan angka 2 terjadi ketidaksesuaian. Oleh karena itu Teradu 1- AGUS ANDI ANTO PRABOBWO, S.H., M.H telah melakukan tindakan tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Kliennya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana pasal 170 KUHP terhadap Sinem, pada pukul 15.30 Wib tanggal 08 Mei 2025.
Kemudian Kliennya telah dilakukan pemeriksaan baik dalam tingkat penyelidikan maupun penyidikan pada tanggal 29 Mei 2025 di Unit Reskrim Polres Madiun dan tanggal 23 Juni 2025 di Unit PPA Polres Madiun dikepalai oleh FUAD HASYIM, S.H. selaku Teradu 2 dan membiarkan terjadinya pemeriksaan tanpa pendampingan bagi Terlapor.
“Dalam pemeriksaan di dua waktu tersebut, klien kami tidak prnah mendapatkan surat panggilan resmi dari penyidik Satreskrim Polres Madiun,” kata Anies Prijo Ansharie.
Ia menambahkan, pada Pasal 112 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa, “Penyidik berwenang memanggil saksi untuk didengar keterangannya, dan kepada saksi itu diberitahukan kewajibannya untuk datang dan diberikan surat panggilan secara patut.”
Pasal 227 KUHAP menjelaskan bahwa, “Pemanggilan terhadap tersangka, terdakwa, saksi, atau ahli untuk menghadiri pemeriksaan, dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan
patut.”
Anies Prijo menegaskan, tindakan Kasat Reskrim dan Kepala Unit PPA yang memeriksa kliennya dengan tanpa memberikan surat panggilan kepada kliennya.
“Itu merupakan pelanggaran atas KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), serta tidak profesional dalam menjalankan tugas dalam lingkup kepolisian,” tegasnya.
https://siginews.com/berita/15977/mbah-sinem-berulah-polsek-dolopo-madiun-digeruduk-warga/
Selain itu, ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Kasat Reskrim AKP AGUS ANDI ANTO PRABOBWO, serta Kanit PPA Ipda Fuad Hasyim.
“Klien saya yang masih anak di bawah umur, menjadi terlapor. Tapi pada saat pemeriksaan klien kami pada 29 Mei 2025 dan 23 Juni 2025, tidak diberikan bantuan hukum, dan tidak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). Serta melanggar Pasal 64 ayat (1) KUHAP, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Anies Prijo menegaskan, Teradu 1 (AKP Agus Andi Anto Prabobwo), dan Teradu 2 (Ipda Fuad Hasyim) melakukan tindakan yang tidak Melayani, Mengayomi dan Melindungi terhadap kliennya yang masih anak di bawah umur.
“Justru tindakan teradu itu merugikan klien kami. Oleh karena itu, Kami memohon kepada Biang Propam Polda Jatim untuk melakukan tindakan hukum terhadap Teradu 1 dan Teradu 2,” tegasnya.
https://siginews.com/berita/16001/dpw-pim-jatim-polres-madiun-harus-kedepankan-diversi/
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 15.30 Wib, pelajar kelas VIII MTs itu disuruh ibunya untuk menggiling padi ke tempat penggilingan.
Ketika hendak melintas di depan rumah nenek Sinem (60), tiba-tiba Sinem mendorong gerobak sorong yang berisikan kotoran sapi ke arah motor yang dikemudikan pelajar ini.
Dia pun berhenti dan meneriakin nenek Sinem ‘Maksudnya apa?’. Namun, Mbah Sinem tiba-tiba melemparkan kotoran sapi hingga mengenai bagian wajah, tubuh dan sepeda motor siswa berusia 15 tahun.
Ketika Sinem merunduk hendak mengambil bebatuan di sekitarnya, anak di bawah umur itu berusaha menghalaunya hingga nenek Sinem tersenggol dan terjatuh ke selokan. Kemudian Sinem mengambil bebatuan dan melempari anak tersebut.
Pelajar setingkat SMP yang aktif di paskibra dan Pramuka itu pun melarikan diri sambil menggelandang motornya menuju ke rumahnya yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
https://siginews.com/berita/16139/ini-respon-putra-putri-dari-mbah-sinem-madiun/
Siswa yang sekarang ini masuk dibangku kelas IX MTs di wilayah Madiun itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun. Penetapan tersangka itu setelah penyidik Satreskrim Polres Madiun melakukan Gelar Perkara pada 23 Juni 2025. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 ayat 2.
Sebanyak dua kali, anak di bawah umur itu diperiksa polisi. Pertama, pada 29 Mei 2025. Pemeriksaan kedua pada 23 Juni 2025.
Selang sehari setelah Gelar Perkara, penyidik menetapkan tersangka pada anak di bawah umur itu dengan Pasal 351 ayat 2. Namun, hingga 10 Juli 2025 atau 17 hari berselang, kedua orang tuanya tidak menerima Surat Penetapan Tersangka.
Surat yang diterima dari penyidik yakni, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Satreskrim Polres Madiun tertanggal 23 Juni 2025. Dalam surat tersebut diterangkan, terlapor disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana Pengeroyokan.
Serta satu surat lainnya yakni, surat tanda penerimaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu kaos milik terlapor. Surat Tanda Penerimaan nomor : STP/150/VI/RES.1.6./2025/Satreskrim, tertanggal 26 Juni 2025.
(jrs)