• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Nasional

Bukan Cuma Dukung,MUI Juga Koreksi Aturan Negara yang Tak Sesuai Agama

Reporter : Sigit P Sabtu, 26 Juli 2025
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh dalam acara pembukaan Internasional Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat (Foto: dok.hum/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan pentingnya peran fatwa sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan negara.

Fatwa MUI hadir tidak hanya untuk mendukung, tetapi juga untuk mengingatkan dan mengoreksi jika ada aturan yang bertentangan dengan prinsip agama demi mewujudkan kemaslahatan umum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh dalam acara pembukaan Internasional Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 125 pengkaji, akademisi, dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi, Ma’had Aly, lembaga fatwa Ormas Islam, serta pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.

Prof. Ni’am menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan wujud sinergi antara kekuatan negara dan agama dalam relasi simbiotik yang saling mendukung untuk mewujudkan kemaslahatan.

Baca Juga:  Wacana Presiden Soal Pilkada Langsung, Prof Niam: Gagasan Realistis

Ia mempertanyakan apakah praktik kenegaraan sudah optimal mewujudkan kemaslahatan dan apakah agama sudah optimal menyinari para pemegang kekuasaan.

“Jika terbukti mendatangkan maslahat dan tidak melanggar syariat harus didukung. Fatwa hadir memberi penguatan. Sebaliknya, jika mendatangkan mafsadah, Fatwa hadir mengingatkan dan memperbaiki, dengan komitmen ishlah (perbaikan). Tentu dengan penuh hikmah,” kata Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Prof. Ni’am mencontohkan konsentrasi Kabinet Merah Putih terhadap perwujudan kemaslahatan, seperti kebijakan MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, pemeriksaan kesehatan, dan program populis lainnya, yang wajib hukumnya untuk didukung jika sejalan dengan syariat.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Ni’am juga mengungkit momen penting ketika fatwa MUI berhasil mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 43 ayat (1). Undang-undang tersebut mengatur kedudukan anak di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya, yang sejalan dengan fikih Islam.

Baca Juga:  Resmi! 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada Rabu 28 Mei 2025

“Lalu muncul Putusan MK di Februari 2012 yang mengubah norma dengan menetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi. Ini jelas bertentangan dengan fikih,” paparnya.

Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, Fatwa MUI hadir untuk “men-challenge” dan mengoreksi bahwa anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. “Fatwa ini kemudian menjadi rujukan hakim Agama,” tegasnya.

Ia menambahkan, pada tahun 2012 MUI telah menetapkan fatwa bahwa wajib hukumnya taat kepada ulil amri (pemegang kekuasaan), namun ketaatan tersebut tidak mutlak dan absolut.

Baca Juga:  MUI Gelar FGD Stunning Hewan Sembelihan, Ini Penjelasan Prof Ni'am

“Begitu ulil amri merumuskan kebijakan, dan tasharufnya (pengelolaannya) untuk kemaslahatan, wajib hukumnya taat. Tapi, ketaatan itu dengan 3 syarat: tasharufnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, berorientasi pada kemaslahatan umum, dan jika terkait dengan substansi keagamaan, maka harus dimusyawarahkan dengan lembaga keagamaan yang berkompeten,” pungkasnya.

Kegiatan ACFS ke-9, yang dibuka langsung oleh Ketua Umum MUI KH. Anwar Iskandar, akan berlangsung hingga Senin, 28 Juli 2025, dengan mengusung tema “Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.”

Sejumlah tokoh penting turut hadir, termasuk Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Ketua BAZNAS RI Noor Ahmad, Ketua MK 2003-2008 Jimly Asshidiqie, Hakim Agung Mahkamah Agung Imran Rasyadi, Sekjen Fatwa Darul Ifta Mesir Syeikh Owaidlah Utsman, dan MKI Malaysia Arif Saleh Rosman.

(Editor Aro)

Tag :Internasional Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam SholehMajelis Ulama IndonesiaMUIPeran Fatwa MUI
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Indonesia U-23 Singkirkan Thailand U-23 Lewat Drama Adu Penalti 7-6
Minggu, 27 Juli 2025
Status BSU Anda Bisa Berubah, Penerima BSU 2025 Wajib Tahu Ini!
Minggu, 27 Juli 2025
Suara Lirih Paguyuban Sound System Jombang Tanggapi Fatwa MUI Jatim
Sabtu, 26 Juli 2025
Trayek Baru Tak Boleh Matikan Transportasi Eksisting Surabaya
Sabtu, 26 Juli 2025
Angka PHK Melonjak 32% di Indonesia: Ini Provinsi Paling Terdampak
Sabtu, 26 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Indonesia U-23 Singkirkan Thailand U-23 Lewat Drama Adu Penalti 7-6

Status BSU Anda Bisa Berubah, Penerima BSU 2025 Wajib Tahu Ini!

Suara Lirih Paguyuban Sound System Jombang Tanggapi Fatwa MUI Jatim

Trayek Baru Tak Boleh Matikan Transportasi Eksisting Surabaya

Bukan Cuma Dukung,MUI Juga Koreksi Aturan Negara yang Tak Sesuai Agama

Berita Menarik Lainnya:

Guru MI Bisa Ikut Kursus Bahasa Inggris Gratis dari Kemenag, Simak Ini

Jumat, 25 Juli 2025

Siaga Tsunami: BPBD Latih Ratusan Warga Pesisir Cara Evakuasi Mandiri

Jumat, 25 Juli 2025

Bumi Kartini Semen Gresik: Ubah Limbah Jadi Rupiah, Perempuan Berdaya

Jumat, 25 Juli 2025

Cek Harga Pangan Hari Ini: Beras dan Bawang Merah Turun Signifikan

Jumat, 25 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?