• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Status BSU Anda Bisa Berubah, Penerima BSU 2025 Wajib Tahu Ini!

Reporter : Sigit P Minggu, 27 Juli 2025
Ilustrasi Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 (Foto: istimewa/artsiginews)
SHARE

siginews-Bantuan Subsidi Upah – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang menargetkan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota masih terus bergulir.

Meski sebagian besar telah tersalurkan, masih ada sekitar 2,1 juta pekerja yang menanti pencairan BSU pada Juli 2025 ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan laman resmi [tautan mencurigakan telah dihapus] sebagai pusat informasi bagi para penerima BSU 2025.

Melalui situs ini, pekerja dapat memantau status pencairan dana hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, sayangnya, beberapa keluhan muncul di akun Instagram @BPJS.Ketenagakerjaan terkait status penerima yang berubah-ubah.

Mengapa Status Penerima BSU Bisa Berubah?

Banyak masyarakat mengeluhkan status calon penerima BSU yang awalnya sudah berhasil diverifikasi, namun kemudian kembali menjadi “memerlukan validasi”.

Admin akun Instagram @BPJS.Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa penentuan status penerimaan merupakan wewenang penuh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Buruh Pabrik Rokok di Jatim dapat Dana Hasil Cukai Tembakau Rp 2,77 T

Jarak waktu antara setiap tahapan status, mulai dari verifikasi hingga proses pencairan, memang berbeda-beda.

Penting bagi calon penerima untuk terus memantau notifikasi di situs Kemnaker tersebut. Selain itu, ada lima jenis notifikasi lain yang bisa muncul saat pengecekan status BSU.

Pahami Arti Tiap Status Notifikasi BSU Anda:

Berikut adalah rangkuman arti dari setiap status notifikasi BSU yang dirilis Kemnaker melalui akun Instagram resminya @Kemnaker:

Status “Dalam Proses Verifikasi dan Validasi”: Jika notifikasi ini muncul, artinya data Anda sedang dalam tahap pemeriksaan dan pengecekan kesesuaian. Anda disarankan untuk menunggu sambil rutin mengecek perkembangan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.

Anda juga bisa menghubungi bagian HRD tempat bekerja untuk kejelasan. Pastikan memantau email atau pesan masuk untuk pemberitahuan resmi.

Nantinya, jika berhasil, status akan berubah menjadi “Anda terdaftar sebagai penerima BSU pada batch [nomor batch]”.

Baca Juga:  Buruh Rokok Surabaya Dapat BLT Rp 1,3 Juta dari Dana Bagi Hasil Cukai

Status “Penetapan Penerima BSU Berhasil”: Status ini menandakan data Anda telah melewati tahap pengecekan lanjutan dan sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Syarat-syarat yang dipastikan meliputi:

1. Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.

2. Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3. Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.

4. Tidak sedang menerima bantuan lain (PKH, Kartu Prakerja, BPUM).

5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.

6. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Status “Penyaluran ke PT Pos Indonesia” Notifikasi ini muncul jika terdapat kendala pada rekening bank Anda, sehingga dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Anda perlu mendapatkan Barcode melalui aplikasi PosPay di ponsel Anda untuk pencairan.

Status “Penyaluran ke Bank”: Dana BSU dapat diterima melalui rekening bank yang didaftarkan HRD perusahaan. Pastikan rekening tersebut aktif dan merupakan bagian dari Bank Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN) serta BSI.

Baca Juga:  Angka PHK Melonjak 32% di Indonesia: Ini Provinsi Paling Terdampak

Status “Tidak Termasuk Kriteria Calon Penerima”: Apabila status ini muncul, berarti Anda tidak memenuhi syarat penerima BSU karena beberapa alasan, seperti: tidak memenuhi syarat Permenaker No. 5 Tahun 2025, sudah menerima bantuan sosial lain (PKH), data rekening bermasalah (ganda, tidak aktif, tidak valid, atau dibekukan), NIK tidak sesuai, atau tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk berhati-hati terhadap informasi Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pengumpulan data secara resmi hanya melalui aplikasi SIPP yang diakses petugas perusahaan. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175.

(Editor Aro)

Tag :Bantuan subsidi upahBLTBSU 2025KemnakerSubdisi Upah
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Doa & Dukungan Sertai Peletakan Batu Pertama Pesantren Impian di Ngelo
Selasa, 29 Juli 2025
Sedekah Bumi Sonokwijenan Meriah, Mahasiswa KKN Jadi Motor Penggerak
Selasa, 29 Juli 2025
98% Penghuni Lapas Produktif, Menteri Agus Dorong Kelola Lahan Negara 
Senin, 28 Juli 2025
Inovasi Mahasiswa Unair: Dari Limbah Jadi Bisnis Fesyen Upcycle
Senin, 28 Juli 2025
Pakar Melbourne Dilibatkan UNAIR Bantu Ponorogo Tekan Pernikahan Dini
Senin, 28 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Doa & Dukungan Sertai Peletakan Batu Pertama Pesantren Impian di Ngelo

Sedekah Bumi Sonokwijenan Meriah, Mahasiswa KKN Jadi Motor Penggerak

98% Penghuni Lapas Produktif, Menteri Agus Dorong Kelola Lahan Negara 

Inovasi Mahasiswa Unair: Dari Limbah Jadi Bisnis Fesyen Upcycle

Pakar Melbourne Dilibatkan UNAIR Bantu Ponorogo Tekan Pernikahan Dini

Berita Menarik Lainnya:

Antrean Panjang di Ketapang, Begini Respon Gubernur Khofifah

Senin, 28 Juli 2025

DPR RI Nurhadi Sambut Baik Rintisan Pesantren Al Azhaar di Tulungagung

Senin, 28 Juli 2025

Ibu-Ibu Rembang Raup Ratusan Juta lewat Olahan Herbal Binaan SIG

Minggu, 27 Juli 2025

PM Anwar Didesak Mundur Akibat Kenaikan Harga & Janji Belum Terpenuhi

Minggu, 27 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?