• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Hukrim

Pemulung Viral Asal Jombang Ditangkap Polisi Gegara Gelapkan Motor

Reporter : Redaksi Rabu, 30 Juli 2025
(Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Achmad Yusuf Afandi (32) pria asal Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang yang sempat memulung dan tinggal di kolong jembatan Frontage Sidoarjo bersama putrinya kini sedang berurusan dengan polisi.

Yusuf yang sempat mendapat simpatik dan berbagai bantuan dari donatur karena Viral usai dibuat konten oleh influencer, saat ini harus berhadapan dengan hukum karena ulah yang telah diperbuat.

“Yang bersangkutan kami tangkap atas kerjasama dengan Resmob Polresta Sidoarjo, dia ditangkap di emperan toko Pasar Suko, Sidoarjo Selasa (29/7) sore,” ucap Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Menurut AKP Yogas, pelaku Yusuf dibekuk polisi usai menggelapkan sepeda motor milik saudaranya pada Rabu (9/7/2025) lalu yang juga perangkat Desa Seketi yakni Munir (57).

“Saat itu, Yusuf ini membawa motor bersama anaknya yang berusia 1,5 tahun dengan alasan mengambil uang di Curahmalang,” bebernya.

Kepercayaan yang diberikan oleh saudaranya ternyata di ingkari oleh Yusuf. Ia berbohong, bahkan justru membawa lari motor milik pamannya itu ke wilayah Sidoarjo.

“Tidak hanya dibawa, motor itupun dijual sama dia lewat facebook seharga Rp 700 ribu, dan uangnya dipakai sama dia untuk kebutuhan dia,” lanjut Yogas.

Langkah pencarian sempat dilakukan oleh perangkat desa Seketi dan keluarganya. Hingga Yusuf berhasil ditemukan, namun Yusuf beralasan motornya dipinjam teman. Bahkan di pertemuan itu, Ia kembali membawa kabur ponsel milik pamannya.

Ponsel dibawa kabur, terua dijual. Pada saat pertemuan dengan keluarga, anak semata wayang Yusuf sudah diserahkan ke keluarga dan tengah ditempatkan pada tempat aman.

“Jadi dia ini memang tunawisma, tidak punya tempat tinggal memang,” imbuh Yogas.

Saat tiduran di emperan toko pasar, Yusuf kembali di tangkap polisi pada Selasa (29/7/2025) sore. Atas perbuatan tersebut, Yusuf harus mendekam di tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

“Status yang bersangkutan sudah tersangka, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Yogas.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Pemulung viral asal jombangPemulung viral asal jombang ditangkap polisi
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Schalke 04 vs Hertha Berlin: Duel Penentu Jalan Kembali ke Bundesliga
Jumat, 1 Agustus 2025
Mobil Amerika: Pilihan Terbaik dan Harganya untuk Kelas Menengah
Jumat, 1 Agustus 2025
Ahmat Trisno, S.H., M.H. - Anggota Kompartemen Hukum Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa Timur.
Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Oleh PPATK Menurut Hukum
Jumat, 1 Agustus 2025
Pengusaha Yunnan Borong Kopi & Sarang Walet dari Jatim, Ini Rinciannya
Kamis, 31 Juli 2025
UNAIR Sambut 9.437 Mahasiswa Baru, Ada Ratusan Pelajar Luar Negeri
Kamis, 31 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Schalke 04 vs Hertha Berlin: Duel Penentu Jalan Kembali ke Bundesliga

Mobil Amerika: Pilihan Terbaik dan Harganya untuk Kelas Menengah

Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Oleh PPATK Menurut Hukum

Pengusaha Yunnan Borong Kopi & Sarang Walet dari Jatim, Ini Rinciannya

UNAIR Sambut 9.437 Mahasiswa Baru, Ada Ratusan Pelajar Luar Negeri

Berita Menarik Lainnya:

Dinsos Serahkan Kasus Mundurnya Guru dan Siswa ke Kepsek SR Jombang

Kamis, 31 Juli 2025

Ditemukan saat Gali Kubur, Benda Menyerupai Sumur Tua Era Kerajaan

Kamis, 31 Juli 2025

160 KK Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya di Tahap Kedua

Kamis, 31 Juli 2025

Razia Gabungan di Surabaya Sita Rokok Ilegal Senilai Rp750 Juta

Kamis, 31 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?