• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Balita 3 Tahun di Sukabumi Gagal Akses Bantuan Negara hingga Meninggal

Reporter : Redaksi Kamis, 21 Agustus 2025
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra
SHARE

Kematiannya Jadi ‘Lonceng Keras’ Tanda Kegagalan Sistem Perlindungan Anak

KPAI Mendesak Solusi Yang Lebih Sistemik Tentang Penyelenggaraan Pengasuhan Anak Di Dalam Keluarga Rentan

siginews-Jakarta – Peristiwa yang terjadi pada bocah cilik 3 tahun atas nama Raya yang tubuhnya dimasuki cacing.

Ketika mengakses berbagai program negara di dinas sosial, dinas kesehatan dan program masyarakat, namun tidak bisa dilakukan, akibat Raya tidak punya nomor kependudukan.

Maka gugurlah semua kewajiban negara. Sehingga Raya meninggal.

Meski mendapat perawatan dari 13 Juli sampai 22 Juli, namun di kabarkan dari media pemberitaan, pembiayaan tersebut harus ditanggung sendiri sampai 23 juta, dengan dibantu oleh pegiat sosial.

Situasi ini, menyebabkan reaksi KDM. Yang kemudian akan memberi sangsi tegas kepada pemerintahan setempat, yang telah menolak Raya dalam mengakses berbagai lapisan program negara, agar bisa mendapatkannya.

KDM mempertanyakan kinerja Kepala Desa, Posyandu dan PKK di wilayah setempat.

KDM di media menjelaskan kondisi Ibunya mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ. Dia (Raya) sering dirawat oleh neneknya, dan bapaknya mengalami penyakit paru-paru TBC.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kabupaten Sukabumi mengabarkan penanganan keluarga saat ini.

Bahwa kedua orang tua Raya dan Risna telah diserahkan RSJ Cisarua Bandung. Untuk kakak almarhum Risna telah di pindahkan dari nenek ke bibinya.

Saat ini sedang dilakukan penjangkauan awal oleh operator SIGA Kecamatan Kabandungan, dan besok dari DP3A akan membawa konselor untuk pendampingan psikologis keluarga.

Baca Juga:  Tantangan Kemajuan Industri Makanan Obat, Anak-Anak Gangguan Ginjal

Tentu dari keteragan tersebut, kita bisa menyimpulkan secara singkat penyebab utama peristiwa, karena diduga kedua orang tuanya mengalami ODGJ.

Meski hal itu dibantah Kepala Desa setempat. Sehingga kita mendorong DP3A memastikan kondisi sesungguhnya. Begitu juga perhatian kita tidak boleh lengah kepada kakak almarhum Risna 6 tahun. Yang tentu perlu dipastikan kondisi dan kebutuhannya, kelayakan pengasuh dan perawatannya.

Tentu dari peristiwa tersebut, dapat di asessment singkat, bahwa telah terjadi pengabaian dan penelantaran anak, yang berlangsung jangka panjang.

Pengabaian dan penelantaran itu juga menjadi persoalan lebih kompleks karena situasi keluarga tersebut. Yang berujung tidak pernah mengurus nomor kependudukan.

Meski kita tahu pencatatan kelahiran adalah stetsel aktif negara, yang perlu afirmasi, karena anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri.

Artinya sangat kompleks penderitaan keluarga Raya, boleh dikatakan berlapis lapis, tapi tidak ada satupun sistem layanan yang dapat menyentuh keluarga, akibat tidak memiliki nomor kependudukan.

Sayangnya kita semua mengetahui itu, ketika sudah menjadi masalah puncak, dengan ditandai meninggalnya Raya, kita semua tanpa sadar abai, yang menandakan situasi kompleks yang dialami keluarganya, ditengah berbagai program layanan sosial dan kesejahteraan pemerintah, yang sebenarnya terbuka bisa diaksees siapa saja.

Terutama prioritas negara bagi keluarga yang berada di ujung tanduk, darurat, perlu segera di respon.

Baca Juga:  YLC Dan PBH Peradi Banyuwangi Siap Bantu Kasus Kejahatan Sexual Anak

Hal ini seolah oleh (tidak adanya nomor kependudukan) jadi penghalang keluarga dapat tersentuh berbagai program kesejahteraan dari negara.

Begitu juga karena mengalami ODGJ menjadi keluarga terstigma, dan melupakan didalam keluarga tersebut ada anak, akibatnya tak ada satupun yang mampu membaca akar masalahnya.

Sehingga kita perlu menyadari, ada kekosongan kebijakan, ketika anak berada dalam pengasuhan keluarga ODGJ, yang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat, pemerintah daerah, para legislator dan pegiat perlindungan anak. Perlu ada upaya bersama mendorong kembali inisiatif bersama tentang RUU Pengasuhan Anak.

Untuk itu KPAI tidak ada bosannya, mendesak RUU Pengasuhan Anak untuk menjadi prioritas segera di syahkan, meski sudah 15 tahun di perjuangkan di meja legislasi.

Karena tidak ada kebijakan yang dapat menyentuh anak, yang berada dalam pengasuhan keluarga ODGJ. Yang menjadi berlarut larut pengabaian, pembiaran dan penelantaran.

Sehingga untuk keluarga yang sudah memiliki posisi, yang memiliki kebutuhan khusus dan rentan pembiaran di masyarakat, peran negara benar benar harus di dorong untuk bisa hadir.

Ketika tidak ada satupun tempat mau menerima keluarga seperti ini. Apalagi di belakang peristiwa utama tersebut, ada anak, yang terabaikan, sehingga harus meninggal.

Meski dikatakan ada kepedulian, namun tak cukup, sangat telat, karena Raya sudah meninggal. Namun harus ada panggilan untuk kita semua, bahwa anak anak Indonesia seperti Raya butuh kebijakan yang lebih sistemik, afirmasi dan mengakomodir kebutuhan khusus. Kebijakan ini yang harus dipastikan melalui pengesahan RUU Pengasuhan Anak.

Baca Juga:  Negara Hadir, Menteri PPPA Kunjungi Keluarga Siswi Korban Pembunuhan

Sehingga persoalan nomor kependudukan, tidak menutup situasi anak yang sangat membutuhkan pertolongan. Karena anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri, didalam keluarga yang seperti ini.

Apalagi ini anak umur 3 tahun. Anak anak umumnya mudah dikuasai baik secara fisik, psikis, pemahaman, emosi, psikologisnya. Anak juga tidak mudah mendeskripsikan kondisi kesehatannya. Maka penting kakak almarhum juga segera di ketahui riwayat kesehatan dan pengasuhannya.

Negara harus punya sistem yang dapat memaksa RT-RW memiliki perspektif untuk hadir mewakili negara, dengan situasi keluarga yang ODGJ, Paru, TBC.

Bahwa di belakangnya ada situasi pengasuhan anak yang sangat rentan bisa meninggal. Kemudian ada situasi di serahkan kepada nenek (yang kondisinya juga, nenek itu sendiri, butuh pengasuhan dan perawatan, yang tentu sangat sangat terbatas).

Agar denting kematian ananda Raya 4 tahun tidak sia sia, berbunyi keras lonceng kematian itu, sebagai tanda kewajiban darurat segera menolong anak anak dan keluarga lainnya.

Terutama yang mengalami kondisi sama dengan situasi Raya, karena ini bukan peristiwa pertama kali di Indonesia.

Mari kita dukung dan sahkan RUU Pengasuhan Anak.

 

Oleh: Jasra Putra, Wakli Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

(Editor Aro)

Tag :Balita 3 Tahun di Sukabumi Gagal Akses Bantuan Negara hingga MeninggalBocah 3 tahun sukabumi meninggal karena kemasukan cacingJasa Putra Wakil Ketua KPAIKekerasan Anakkomisi perlindungan anak IndonesiaKPAIStop kekerasan anak
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Prediksi Fiorentina vs Polissya di Liga Konferensi Eropa
Kamis, 21 Agustus 2025
Prediksi Laga Pembuka Bundesliga: Analisis Kekuatan Bayern dan Leipzig
Kamis, 21 Agustus 2025
Arsenal Vs Leeds: Statistik Unggul, Arsenal Diprediksi Menang Mudah
Kamis, 21 Agustus 2025
Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Bank BUMN, Uang Rp1,5 M Disita
Kamis, 21 Agustus 2025
Terungkap! Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang Diduga Direncanakan
Kamis, 21 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Prediksi Fiorentina vs Polissya di Liga Konferensi Eropa

Prediksi Laga Pembuka Bundesliga: Analisis Kekuatan Bayern dan Leipzig

Arsenal Vs Leeds: Statistik Unggul, Arsenal Diprediksi Menang Mudah

Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Bank BUMN, Uang Rp1,5 M Disita

Terungkap! Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang Diduga Direncanakan

Berita Menarik Lainnya:

Penanganan Tanah Adat Kurang, Penasehat PPDI Jatim Ungkap Alasannya

Kamis, 21 Agustus 2025

DPR Tak Hadir di Persidangan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Rabu, 20 Agustus 2025
foto : jero/siginews.com

Foto Pemprov Jatim Kerja Cepat Perbaiki Taman Apsari Usai Pesta Rakyat

Rabu, 20 Agustus 2025

Permenpora 14/2024 Dinilai Batasi Independensi Organisasi Olahraga

Rabu, 20 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?