• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Penanganan Tanah Adat Kurang, Penasehat PPDI Jatim Ungkap Alasannya

Reporter : Redaksi Kamis, 21 Agustus 2025
Penasehat Persatuan Penyuluh Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan
SHARE

siginews-Tulungagung – Penasehat Persatuan Penyuluh Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menyoroti penanganan tanah adat yang dinilai masih kurang optimal.

Ia menjelaskan bahwa tanah adat adalah lahan yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat dan seringkali tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan ini menjadi sumber kehidupan sekaligus memiliki nilai sakral bagi masyarakat setempat.

“Cirinya biasanya telah dikuasai masyarakat, bukan individual, untuk sumber pangan dan ada nilai kesakralan yang menjadi dan simbol kehidupan masyarakat,” ujar Abah Imam, sapaan akrabnya saat ditemui langsung oleh tim siginews.com, pada Rabu (20/8/2025).

Baca Juga:  Agar Haji Lancar dan Khusyuk, Ini Pesan Abah Imam untuk Calon Jamaah

Menurut Abah Imam, sudah saatnya semua pihak memprioritaskan kembali pemanfaatan tanah adat untuk kemakmuran rakyat.

Ia mengingatkan pentingnya merujuk pada konstitusi negara, khususnya UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, yang secara eksplisit mengakui hak masyarakat adat atas tanah mereka.

“Penting untuk kembali merujuk pada konstitusi negara, khususnya UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, yang secara eksplisit mengakui hak masyarakat adat atas tanah mereka. Jadi negara telah memberikan pengakuan konstitusional terhadap hak masyarakat adat. Maka sudah seharusnya kita semua kembali ke ruh konstitusi dan memperjuangkan tanah adat sebagai sumber kehidupan rakyat,” ujarnya.

Baca Juga:  IPHI Kabupaten Tuban Masa Bakti 2024 - 2029 Dikukuhkan

Ia berharap semua pihak mengkaji kembali Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 membuka ruang legal bagi pengakuan tanah adat. Dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi milik negara, melainkan milik masyarakat adat.

“Pemerintah daerah memiliki peran melindungi dan membela hak rakyat agar tanah adat menjadi sumber pangan dan kesejahteraan,” harapnya

Ia menutup penjelasan agar dihindari potensi konflik sosial akibat penguasaan tanah adat oleh oknum tertentu. Ia berharap semua pihak bijaksana. Sebaliknya menghindari disintegrasi sosial karena masyarakat kehilangan lahan secara permanen.

Baca Juga:  Rutinan Selapan di Pesantren Krapyak Mayong Dimeriahkan Haflah Takhrij

“Jangan sampai kepentingan segelintir oknum menyebabkan konflik horizontal. Ini bisa memicu kemiskinan struktural yang berkepanjangan. Musyawarah harus menjadi jalan utama untuk melindungi masyarakat penggarap tanah adat,” tutupnya.

(Editor Aro)

Tag :Hak pengakuan atas tanah adatKH. Imam Mawardi RidlwanKonflik tanah adatPersatuan Penyuluh Desa Indonesia (PPDI) Jawa TimurTanah Adat
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Prediksi Fiorentina vs Polissya di Liga Konferensi Eropa
Kamis, 21 Agustus 2025
Prediksi Laga Pembuka Bundesliga: Analisis Kekuatan Bayern dan Leipzig
Kamis, 21 Agustus 2025
Arsenal Vs Leeds: Statistik Unggul, Arsenal Diprediksi Menang Mudah
Kamis, 21 Agustus 2025
Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Bank BUMN, Uang Rp1,5 M Disita
Kamis, 21 Agustus 2025
Terungkap! Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang Diduga Direncanakan
Kamis, 21 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Prediksi Fiorentina vs Polissya di Liga Konferensi Eropa

Prediksi Laga Pembuka Bundesliga: Analisis Kekuatan Bayern dan Leipzig

Arsenal Vs Leeds: Statistik Unggul, Arsenal Diprediksi Menang Mudah

Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Bank BUMN, Uang Rp1,5 M Disita

Terungkap! Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang Diduga Direncanakan

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra

Balita 3 Tahun di Sukabumi Gagal Akses Bantuan Negara hingga Meninggal

Kamis, 21 Agustus 2025

DPR Tak Hadir di Persidangan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Rabu, 20 Agustus 2025
foto : jero/siginews.com

Foto Pemprov Jatim Kerja Cepat Perbaiki Taman Apsari Usai Pesta Rakyat

Rabu, 20 Agustus 2025

Permenpora 14/2024 Dinilai Batasi Independensi Organisasi Olahraga

Rabu, 20 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?