• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Nasional

Permenpora: Usai Dikaji,10 Pasal Tabrak UU Keolahragaan sebut Lanyalla

Reporter : Sigit P Kamis, 28 Agustus 2025
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Foto: dok.lanyallacenterid/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti kegelisahan yang melanda para pelaku olahraga nasional terkait terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Ia bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar persoalan ini segera mendapat perhatian.

Menurut LaNyalla, setelah dikaji, terdapat sekitar 10 pasal dalam Permenpora tersebut yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, dan bahkan Olympic Charter.

“Tujuan dari Permenpora tersebut sebenarnya baik, untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 Pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olimpic Charter. Ini yang membuat kegelisahan stakeholder olahraga, ini tidak boleh berlarut, karena olahraga salah satu etalase penting bagi negara di dunia internasional,” ungkap LaNyalla, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga:  Isu Program 3 Juta Rumah Gratis, REI Jatim 'Wadul' ke DPD RI LaNyalla

 

Kekhawatiran Terhadap Independensi dan Prestasi Olahraga

Mantan Ketua Umum PSSI ini menyebutkan bahwa kekhawatiran terbesar para pelaku olahraga adalah potensi menurunnya prestasi atlet akibat terganggunya proses pembinaan.

Lebih jauh lagi, mereka khawatir federasi olahraga internasional akan membekukan induk cabang olahraga di Indonesia karena dianggap terjadi intervensi pemerintah terhadap independensi federasi.

“Dan yang paling ditakutkan adalah induk olahraga internasional akan membekukan federasi cabang olahraga di Indonesia, karena dianggap telah terjadi intervensi oleh pemerintah terhadap independensi federasi,” ungkapnya.

Pasal-pasal yang menjadi sorotan para pelaku olahraga nasional dalam Permenpora tersebut di antaranya adalah Pasal 17 ayat (2) huruf b tentang surat pernyataan kesanggupan dari ketua pengurus organisasi olahraga untuk bisa mencari sumber dana di luar dana dari pemerintah.

Baca Juga:  PILKADA Melalui DPRD: Batu Uji Demokrasi atau Kemunduran?

Sementara UU Keolahragaan dalam pasal 79 ayat (1) dan (2) Jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 20 huruf g, menormakan sebaliknya. Demikian juga dengan UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) huruf c.

Selain itu yang juga disoroti adalah Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurus organisasi olahraga dilantik oleh Menteri/Menpora.

Padahal, UU Keolahragaan Pasal 37 Ayat (3) dan Olympic Charter menegaskan bahwa organisasi olahraga harus bersifat mandiri dan independen, di mana pengurus cabang olahraga selama ini dilantik oleh KONI.

“Pengurus Cabor selama ini dilantik oleh KONI, karena olahraga di semua negara bersifat mandiri atau independen. Seperti dituangkan dalam Olympic Charter di prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” urai mantan Ketua Umum PSSI tersebut.

Baca Juga:  Langgar Gipo Diresmikan: Jejak Sejarah Ketua Umum PBNU Pertama

LaNyalla menambahkan, surat kepada Presiden Prabowo dilengkapi dengan hasil kajian akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Surabaya. Salinan surat juga ditembuskan ke Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI, dan Menpora.

“Alhamdulillah surat sudah masuk di Setneg, saya sudah pegang tanda terimanya. Dan surat kepada Presiden juga saya tembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI dan tentu Menpora juga. Semoga ada jalan keluar terbaik,” pungkas Ketua DPD RI ke-5 itu.

(Editor Aro)

Tag :AA LaNyalla Mahmud MattalittiAturan permenpora baruLanggar GipoPermenpora Nomor 14 Tahun 2024Polemik aturan permenpora baru
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Tuntut Reformasi Polri, Ribuan Mahasiswa Kepung Polda Jatim
Sabtu, 30 Agustus 2025
Milan Tekuk Lecce 2-0, Amankan Tiga Poin di Serie A
Sabtu, 30 Agustus 2025
Suasana di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, pada Sabtu (30/8/2025) siang. (foto-foto : jero/siginews.com)
Foto : Penampakan Kerusuhan dan Pasca di Jalan Basuki Rahmat Surabaya
Sabtu, 30 Agustus 2025
Hampir seharian petugas gabungan polisi dan tentara menjaga Kota Surabaya. (foto-foto : jero/siginews.com)
Foto : Polisi dan Tentara Bersiaga Menjaga Kota Surabaya
Sabtu, 30 Agustus 2025
Aparat kepolisian menghalau massa aksi yang melakukan kerusuhan di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. (foto-foto : jero/siginews.com)
Foto : Kerusuhan di Jalan Basuki Rahmat Surabaya hingga Subuh
Sabtu, 30 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Tuntut Reformasi Polri, Ribuan Mahasiswa Kepung Polda Jatim

Milan Tekuk Lecce 2-0, Amankan Tiga Poin di Serie A

Foto : Penampakan Kerusuhan dan Pasca di Jalan Basuki Rahmat Surabaya

Foto : Polisi dan Tentara Bersiaga Menjaga Kota Surabaya

Foto : Kerusuhan di Jalan Basuki Rahmat Surabaya hingga Subuh

Berita Menarik Lainnya:

Ribuan Ojol Geruduk Mapolres Jombang, Tuntut Keadilan Kematian Affan

Sabtu, 30 Agustus 2025

Terkait Insiden Demo, Prabowo Sampaikan Duka dan Janji Hukum Tegas

Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo di Surabaya masih Berlanjut, Kantor Polsek Tegalsari Diserang

Jumat, 29 Agustus 2025

Dipicu Tunjangan Rumah DPR, Demo Berujung Tragis, Puan Minta Maaf

Jumat, 29 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?