• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Nasional

Aturan DPR: Meski Dinonaktifkan, Anggota DPR Tetap Terima Gaji Penuh

Reporter : Sigit P Senin, 1 September 2025
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah (Foto : dok.kominfojatim)
SHARE

Aturan DPR: Meski Dinonaktifkan, Anggota DPR Tetap Terima Gaji Penuh

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah (Foto : dok.kominfojatim)

siginews.com-Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dinonaktifkan pasca-kontroversi pernyataan dan aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR, dipastikan tetap akan menerima hak keuangan mereka sesuai peraturan perundang-undangan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).

Said Abdullah menegaskan, secara teknis anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji. “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said.

Baca Juga:  Ini Perintah Said Abdullah ke Kader PDIP untuk Risma - Gus Hans

Meskipun Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Tata Tertib DPR RI tidak mengenal istilah “nonaktif”,
“Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.

Said menghormati keputusan yang diambil oleh fraksi-fraksi terkait, seperti PAN, NasDem, dan Golkar.

Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” katanya.

Hal ini berarti, anggota DPR yang dinonaktifkan seperti Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach tetap berhak menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket. Keputusan ini menuai sorotan di tengah tuntutan akuntabilitas dan etika publik yang tinggi.

Baca Juga:  Ini Perintah Said Abdullah ke Kader PDIP untuk Risma - Gus Hans

Mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, Pasal 19 ayat 4 dengan jelas menyatakan: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
.

Tag :Anggota DPR NonaktifAturan Nonaktif anggota DPREko PatrioNafa UrbachSahronisaid AbdullahUya Kuya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Film Horror The Conjuring Last Rites Tayang! Simak Sinopsisnya
Kamis, 4 September 2025
Timnas Malaysia U-23 Tumbang O-1 atas Lebanon di Laga Perdana
Kamis, 4 September 2025
Indonesia U-23 Gagal Taklukkan Pertahanan Rapat Laos, Skor Imbang
Kamis, 4 September 2025
Sehat Bermedsos: Jangan Jadi Korban Hasutan Digital
Kamis, 4 September 2025
Cegah Campak, Pemkot Surabaya Cari Anak dengan Imunisasi Belum Lengkap
Rabu, 3 September 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Film Horror The Conjuring Last Rites Tayang! Simak Sinopsisnya

Timnas Malaysia U-23 Tumbang O-1 atas Lebanon di Laga Perdana

Indonesia U-23 Gagal Taklukkan Pertahanan Rapat Laos, Skor Imbang

Sehat Bermedsos: Jangan Jadi Korban Hasutan Digital

Cegah Campak, Pemkot Surabaya Cari Anak dengan Imunisasi Belum Lengkap

Berita Menarik Lainnya:

Walikota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: dok.pemkotsurabaya)

Gencarkan Kampanye Anti-Gratifikasi, Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali

Rabu, 3 September 2025

Andi Gani Berdiri di Samping Prabowo, tapi Begini Sikap Said Iqbal

Rabu, 3 September 2025

Undang Tokoh Lintas Elemen di Istana, Ini Isu Krusial yang Dibahas

Rabu, 3 September 2025

Paska Kerusuhan, Prabowo Beri Tugas Khusus TNI/Polri dan Mendagri

Rabu, 3 September 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?