siginews.com-Jombang – Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang kembali naik. Kenaikan terbaru ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Berdasarkan aturan baru tersebut, tunjangan transportasi anggota dewan naik dari Rp 12,9 juta menjadi Rp 13,5 juta per bulan.
Kenaikan ini menambah Rp 600.000 ke dalam penghasilan anggota dewan setiap bulannya.
Sementara itu, tunjangan perumahan tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp 37,9 juta untuk Ketua DPRD, Rp 26,6 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 18,8 juta untuk anggota dewan.
Dengan rincian komponen tunjangan yang ada, seorang Ketua DPRD Jombang kini bisa membawa pulang total penghasilan sekitar Rp 65,2 juta setiap bulan.
Jumlah ini mencakup tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 14,7 juta, dan dana operasional senilai Rp 12,6 juta.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD memperoleh sekitar Rp 48 juta dengan komponen serupa, hanya saja dana operasionalnya lebih kecil, yakni Rp 6,7 juta.
Untuk anggota DPRD, penghasilan bulanan mencapai Rp 46,4 juta hingga akhir 2024, lalu naik menjadi Rp 47 juta pada 2025 setelah adanya penyesuaian tunjangan transportasi.
Namun, angka tersebut belum termasuk pendapatan tambahan lain seperti uang representasi, tunjangan keluarga, reses, hingga tunjangan jabatan yang tidak dirinci dalam peraturan bupati.
Penjelasan Pemerintah Daerah
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, menegaskan bahwa penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Rp 37,945 juta, Wakil Ketua Rp 26,623 juta, dan anggota DPRD Rp 18,865 juta per bulan. Nilainya sudah disesuaikan dengan aturan terbaru,” ucapnya.
Meski begitu, Nashrulloh mengakui belum bisa memaparkan detail total penghasilan yang diterima masing-masing anggota dewan.
Hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapatan sesuai jabatan dan peran mereka dalam alat kelengkapan DPRD.
Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menambahkan bahwa pemberian tunjangan DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
“Komponen tunjangan meliputi uang representasi, keluarga, beras, jabatan, alat kelengkapan, komunikasi intensif, reses, perumahan, hingga transportasi. Di Jombang, dasar pelaksanaannya merujuk pada Perbup Nomor 66 Tahun 2024,” ujarnya.
(Pray/Editor Aro)