• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekonomi

Tunjangan Naik Lagi, Segini yang Diterima Ketua & Wakil DPRD Jombang

Reporter : Redaksi Sabtu, 6 September 2025
(Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews.com-Jombang – Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang kembali naik. Kenaikan terbaru ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Berdasarkan aturan baru tersebut, tunjangan transportasi anggota dewan naik dari Rp 12,9 juta menjadi Rp 13,5 juta per bulan.

Kenaikan ini menambah Rp 600.000 ke dalam penghasilan anggota dewan setiap bulannya.

Sementara itu, tunjangan perumahan tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp 37,9 juta untuk Ketua DPRD, Rp 26,6 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 18,8 juta untuk anggota dewan.

Baca Juga:  Ini Daftar Ketua Komisi di DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029

Dengan rincian komponen tunjangan yang ada, seorang Ketua DPRD Jombang kini bisa membawa pulang total penghasilan sekitar Rp 65,2 juta setiap bulan.

Jumlah ini mencakup tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 14,7 juta, dan dana operasional senilai Rp 12,6 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD memperoleh sekitar Rp 48 juta dengan komponen serupa, hanya saja dana operasionalnya lebih kecil, yakni Rp 6,7 juta.

Untuk anggota DPRD, penghasilan bulanan mencapai Rp 46,4 juta hingga akhir 2024, lalu naik menjadi Rp 47 juta pada 2025 setelah adanya penyesuaian tunjangan transportasi.

Baca Juga:  Prabowo : Ibu Khofifah Cocoknya Jadi Perdana Menteri

Namun, angka tersebut belum termasuk pendapatan tambahan lain seperti uang representasi, tunjangan keluarga, reses, hingga tunjangan jabatan yang tidak dirinci dalam peraturan bupati.

 

Penjelasan Pemerintah Daerah

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrulloh, menegaskan bahwa penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Rp 37,945 juta, Wakil Ketua Rp 26,623 juta, dan anggota DPRD Rp 18,865 juta per bulan. Nilainya sudah disesuaikan dengan aturan terbaru,” ucapnya.

Baca Juga:  30 Pekerja Rakit Kotak Suara, KPU Bwi : Dijaga Ketat Petugas Keamanan

Meski begitu, Nashrulloh mengakui belum bisa memaparkan detail total penghasilan yang diterima masing-masing anggota dewan.

Hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapatan sesuai jabatan dan peran mereka dalam alat kelengkapan DPRD.

Sekretaris DPRD Jombang, Bambang Sriyadi, menambahkan bahwa pemberian tunjangan DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

“Komponen tunjangan meliputi uang representasi, keluarga, beras, jabatan, alat kelengkapan, komunikasi intensif, reses, perumahan, hingga transportasi. Di Jombang, dasar pelaksanaannya merujuk pada Perbup Nomor 66 Tahun 2024,” ujarnya.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) JombangDPRDJawa TimurJombangPemkab JombangTunjangan anggota dprdTunjangan Anggota DPRD Jombang NaikTunjangan anggota drpd JombangTunjangan Ketua dan Wakil DPRD Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Sah! Tunjangan Anggota DPR Resmi Dihapus, Ini Enam Poin Keputusannya
Sabtu, 6 September 2025
ITS Inisiasi Forum Investasi Lintas Negara, Buka Peluang Bisnis Baru
Sabtu, 6 September 2025
Khofifah Kirim Bantuan ke Bawean dan Jelaskan Penyebab Lonjakan Harga
Sabtu, 6 September 2025
Kritik Keras Permenpora, Menpora Dito Kena Semprot di Rakernas KONI
Sabtu, 6 September 2025
Laga Inggris Vs Andorra: The Three Lions di Atas Angin
Sabtu, 6 September 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Sah! Tunjangan Anggota DPR Resmi Dihapus, Ini Enam Poin Keputusannya

ITS Inisiasi Forum Investasi Lintas Negara, Buka Peluang Bisnis Baru

Khofifah Kirim Bantuan ke Bawean dan Jelaskan Penyebab Lonjakan Harga

Kritik Keras Permenpora, Menpora Dito Kena Semprot di Rakernas KONI

Tunjangan Naik Lagi, Segini yang Diterima Ketua & Wakil DPRD Jombang

Berita Menarik Lainnya:

Para pelaku kerusuhan di Kota Surabaya diamankan di Polrestabes Surabaya. (foto: jero)

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi di Surabaya

Jumat, 5 September 2025

17+8 Tuntutan Rakyat, Ini Tanggapan TNI-Polri

Jumat, 5 September 2025

Temuan MBG Kadaluarsa di Jombang, Ancaman Pidana Mengintai Penyedia

Jumat, 5 September 2025

Istana Akomodir Tuntutan 17+8, tapi Mahasiswa Desak Ini

Jumat, 5 September 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?