siginews.com-Jakarta – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2025 di Jakarta, Sabtu (6/9), menjadi panggung bagi insan olahraga nasional untuk meluapkan kegelisahan mereka.
Pengurus KONI dan para pemimpin cabang olahraga menyoroti Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, yang hadir dalam acara tersebut, menghadapi banyak pertanyaan dari peserta Rakernas, yang terdiri dari perwakilan KONI provinsi dan ketua umum cabang olahraga prestasi se-Indonesia.
Menpora Dito akhirnya memberikan kesempatan kepada beberapa perwakilan untuk menyampaikan pandangan mereka secara langsung.
Pembukaan Rakernas KONI yang dirangkai dengan Indonesia Sports Synergy Summit (ISSI) di Jakarta International Convention Center (JICC) ini pun berubah menjadi ajang kritik dan koreksi terhadap regulasi baru tersebut.
Pasalnya, Permenpora 14/2024, yang akan berlaku efektif 1 Oktober 2025, telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di kalangan para pemangku kepentingan olahraga, termasuk para atlet, di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Ketua Umum PB Muaythai, yang juga mantan Ketua Umum PSSI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang berkesempatan menyampaikan pendapat di panggung mengatakan, Permenpora 14/2024 tersebut dinilai banyak pasal yang menabrak UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan menciderai azas independensi olahraga yang diatur di Olympic Charter.
“Saya pernah mengalami waktu saya memimpin PSSI, Indonesia di banned oleh FIFA, karena Menpora (saat, itu), mengeluarkan Permepora tentang keberadaan BOPI yang diberi tugas melakukan verifikasi peserta Kompetisi Liga Super, akibatnya terjadi perbedaan pandangan antara PSSI dan BOPI, sehingga Menpora memberi sanksi PSSI,” urai LaNyalla, yang juga Anggota DPD RI itu.
Lanjutnya, “Atas hal itu FIFA menilai pemerintah intervensi ke PSSI, akibatnya PSSI dibanned oleh FIFA. Jangan sampai ini terjadi lagi. Apalagi kalau IOC merasa terjadi pelanggaran atas Olympic Charter.”
Sejumlah pengurus KONI Provinsi dan Ketua Umum PB Cabang Olahraga lain yang hadir juga menyampaikan hal senada. Mereka justru merasa kehadiran Permenpora 14/2024 memantik kegaduhan insan olahraga nasional.
Karena kegaduhan ini berlangsung nasional se-Indonesia. Mereka menilai, Presiden Prabowo yang sedang bekerja keras menyelesaikan berbagai persoalan besar, sebaiknya jangan ditambah beban dengan lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat gaduh.
Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabiel bahkan menyampaikan bahwa pihaknya bersama Universitas Negeri Surabaya telah membuat kajian akademik, yang menemukan 10 Pasal di Permepora tersebut yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olyimpic Charter IOC.
“Makanya saya bertanya-tanya, sebenarnya apa yang melatari lahirnya Permenpora 14/2025 ini? Karena fakta yang terjadi justru memicu kegaduhan, keresahan, dan kekhawatiran para atlet tentang kelangsungan dan optimalisasi pembinaan mereka yang selama ini sudah baik-baik saja. Saya mengingatkan bahwa olahraga itu salah satu etalase wajah negara, sekaligus bagian dari ketahanan SDM Indonesia,” tukas Nabiel.
Di penghujung acara, Menpora Dito menyatakan dapat memahami apa yang telah disampaikan para pengurus KONI dan Ketua Umum Induk Cabang Olahraga.
Untuk itu pihaknya meminta Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman untuk menyiapkan tim dari KONI, yang nanti akan bersama tim dari Kemenpora untuk duduk bersama dan membahas lebih detil dan mendalam muatan materi Permepora yang sebenarnya diniatkan untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif itu.
(Editor Aro)