• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Banyuwangi

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Mulai 15 Juli – 31 Agustus

Reporter : Redaksi Sabtu, 13 Juli 2024
SHARE

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti bebas BBN II dan seterusnya; Bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB; Bebas PKB Progresif.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berlaku selama 1 bulan 17 hari mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Keputusan program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.

Baca Juga:  MPLS Fokus Bentuk Karakter, Guru Wajib Awasi Bullying

“Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000,” kata Kresna Bimasakti, di Surabaya, Sabtu (13/7/2024).

Kresna menambahkan, pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek kendaraan bermotor.

“Untuk pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,” terangnya.

Kresna menambahkan, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000.

Baca Juga:  Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru
“Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,” tuturnya.

Kresna menjelaskan, pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB yakni, penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000.

Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000.
Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000.

Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13.583.307.000.

Baca Juga:  Upacara HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Adhy : Jatim Gerbang Nusantara Baru

“Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp238.519.297.000,” jelasnya.

Tag :BapendaBbnkbBebas pajakJawa TimurPemprov JatimPemutihanPemutihan pajak kendaraan bermotorPKB
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Pembunuhan Kepala Bank: Diculik di Ciracas, Ditemukan di Serang Baru
Kamis, 21 Agustus 2025
Minta Kejelasan Ajuan Lahan, Koperasi Tani Gakopen Temui Dirjen PKPS
Kamis, 21 Agustus 2025
Prediksi Fiorentina vs Polissya di Liga Konferensi Eropa
Kamis, 21 Agustus 2025
Prediksi Laga Pembuka Bundesliga: Analisis Kekuatan Bayern dan Leipzig
Kamis, 21 Agustus 2025
Arsenal Vs Leeds: Statistik Unggul, Arsenal Diprediksi Menang Mudah
Kamis, 21 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Pembunuhan Kepala Bank: Diculik di Ciracas, Ditemukan di Serang Baru

Minta Kejelasan Ajuan Lahan, Koperasi Tani Gakopen Temui Dirjen PKPS

Prediksi Fiorentina vs Polissya di Liga Konferensi Eropa

Prediksi Laga Pembuka Bundesliga: Analisis Kekuatan Bayern dan Leipzig

Arsenal Vs Leeds: Statistik Unggul, Arsenal Diprediksi Menang Mudah

Berita Menarik Lainnya:

Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Bank BUMN, Uang Rp1,5 M Disita

Kamis, 21 Agustus 2025

Terungkap! Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang Diduga Direncanakan

Kamis, 21 Agustus 2025

Penanganan Tanah Adat Kurang, Penasehat PPDI Jatim Ungkap Alasannya

Kamis, 21 Agustus 2025
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra

Balita 3 Tahun di Sukabumi Gagal Akses Bantuan Negara hingga Meninggal

Kamis, 21 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?