• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Pemenang Pilkada Jombang Tunggu Keputusan MK, Begini Penjelasannya

Reporter : Redaksi Sabtu, 7 Desember 2024
Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang (Foto: pray/siginewscom) 
SHARE

Jombang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang segera menetapkan Pasangan Calon (Paslon) pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman pemenang akan disampaikan usai mendapat hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Merujuk hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, KPU Jombang mengumumkan perolehan suara paslon 01 Mundjidah Wahab – Sumrambah sebanyak 173.098 suara dan paslon 02 Warsubi – Salmanudin Yazid atau Gus Salman sebanyak 515.880 suara.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur melalui divisi teknis penyelenggaraan Nuriadi mengatakan tahapan penetapan sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilgub, Pilbup dan Pilwali, penetapan pasangan calon terpilih memperhatikan dua hal.

Baca Juga:  Pemilu Dipisah, Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang? Ini Kata DPR

”Ya, kita mengacu PKPU 18 Tahun 2024,’’ kata nuriadi dalam pesan diterima wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Menurut Nuriadi, dua hal tersebut tertuang dalam pasal 57 PKPU 18 Tahun 2024, yakni penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan:

(a) Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengena registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau

(b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Baca Juga:  Paslon Sama Kuat, KPU Magetan: Tahan Diri Tetap Jaga Situasi Kondusif

”Jadi kita menunggu berita registrasi perkara konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi,” ujar Nuriadi.

KPU, lanjut dia, belum bisa memastikan jadwal penetapan paslon terpilih. Itu karena KPU tidak bisa intervensi kapan pemberitahuan dari MK akan diturunkan.

”Dan kita tidak bisa memastikan, yang jelas jadwalnya 3 hari setelah BPRK keluar bisa ditetapkan dalam rapat pleno pasangan bupati/wakil bupati terpilih,’’ pungkasnya.

Komisioner Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jombang Jagat Putradona mengatakan selama jalannya rekapitulasi di tingkat Kabupaten sampai saat ini tidak ada upaya keberatan dari Paslon yang kalah.

Baca Juga:  Khofifah-Emil Menang Pilgub Jatim 2024, Ini Ajakan TPP

“Selama rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak ada gugatan yang di maksud mas, karena gugatan di tujukan kepada MK,” kata Jagat kepada.

Semua tahapan diakuinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Walaupun dalam proses pleno memang ada perdebatan – perdebatan dalam forum yang diikuti oleh tim pemenangan Paslon.

“Proses rekapitulasi sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu pkpu no 18 tahun 2024,” tandasnya.

(pray)

Tag :KPU Jombangmahkamah konstitusiMKPilbup jombang 2024pilkada serentak 2024rapat pleno terbukaRapat rekapitulasi suaraRekapitulasi Suara
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time
Sabtu, 23 Agustus 2025
Dilaporkan Istri, Pria AAS Ditangkap atas Dugaan KDRT di Surabaya
Sabtu, 23 Agustus 2025
8.494 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Jatim Jadi Pilot Project
Sabtu, 23 Agustus 2025
Jatim Percepat Program Prioritas Prabowo: Program Koperasi & MBG Siap
Sabtu, 23 Agustus 2025
Kasus Korupsi Bank BUMN: Sita Uang 3,5 M & Ada Potensi Tersangka Baru
Jumat, 22 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time

Dilaporkan Istri, Pria AAS Ditangkap atas Dugaan KDRT di Surabaya

8.494 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Jatim Jadi Pilot Project

Jatim Percepat Program Prioritas Prabowo: Program Koperasi & MBG Siap

Kasus Korupsi Bank BUMN: Sita Uang 3,5 M & Ada Potensi Tersangka Baru

Berita Menarik Lainnya:

Cak Sholeh (duduk di tengah) bersama warga mendirikan Posko Rakyat Jawa Timur Menguggat. (foto : jero)

Posko Rakyat Jawa Timur Menggugat Khofifah Berdiri di depan Grahadi

Jumat, 22 Agustus 2025

Minta Kejelasan Ajuan Lahan, Koperasi Tani Gakopen Temui Dirjen PKPS

Kamis, 21 Agustus 2025

Komisaris PT DJA Jadi Tersangka Korupsi Bank BUMN, Uang Rp1,5 M Disita

Kamis, 21 Agustus 2025

Terungkap! Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang Diduga Direncanakan

Kamis, 21 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?