• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Pemenang Pilkada Jombang Tunggu Keputusan MK, Begini Penjelasannya

Reporter : Redaksi Sabtu, 7 Desember 2024
Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang (Foto: pray/siginewscom) 
SHARE

Jombang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang segera menetapkan Pasangan Calon (Paslon) pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman pemenang akan disampaikan usai mendapat hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Merujuk hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, KPU Jombang mengumumkan perolehan suara paslon 01 Mundjidah Wahab – Sumrambah sebanyak 173.098 suara dan paslon 02 Warsubi – Salmanudin Yazid atau Gus Salman sebanyak 515.880 suara.

Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur melalui divisi teknis penyelenggaraan Nuriadi mengatakan tahapan penetapan sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilgub, Pilbup dan Pilwali, penetapan pasangan calon terpilih memperhatikan dua hal.

Baca Juga:  Mendikdasmen Mu'ti Jelaskan Arti Sebenarnya Putusan MK Sekolah Gratis

”Ya, kita mengacu PKPU 18 Tahun 2024,’’ kata nuriadi dalam pesan diterima wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Menurut Nuriadi, dua hal tersebut tertuang dalam pasal 57 PKPU 18 Tahun 2024, yakni penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan:

(a) Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengena registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau

(b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Baca Juga:  Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

”Jadi kita menunggu berita registrasi perkara konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi,” ujar Nuriadi.

KPU, lanjut dia, belum bisa memastikan jadwal penetapan paslon terpilih. Itu karena KPU tidak bisa intervensi kapan pemberitahuan dari MK akan diturunkan.

”Dan kita tidak bisa memastikan, yang jelas jadwalnya 3 hari setelah BPRK keluar bisa ditetapkan dalam rapat pleno pasangan bupati/wakil bupati terpilih,’’ pungkasnya.

Komisioner Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jombang Jagat Putradona mengatakan selama jalannya rekapitulasi di tingkat Kabupaten sampai saat ini tidak ada upaya keberatan dari Paslon yang kalah.

Baca Juga:  Ini Pesan LaNyalla tentang MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

“Selama rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak ada gugatan yang di maksud mas, karena gugatan di tujukan kepada MK,” kata Jagat kepada.

Semua tahapan diakuinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Walaupun dalam proses pleno memang ada perdebatan – perdebatan dalam forum yang diikuti oleh tim pemenangan Paslon.

“Proses rekapitulasi sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu pkpu no 18 tahun 2024,” tandasnya.

(pray)

Tag :KPU Jombangmahkamah konstitusiMKPilbup jombang 2024pilkada serentak 2024rapat pleno terbukaRapat rekapitulasi suaraRekapitulasi Suara
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Audit BUMN Wajib Lewat DPR, Pakar Hukum: Rawan Intervensi Politik
Minggu, 6 Juli 2025
7 Anggota KPID Jatim Dilantik, Diharapkan Jadi Filter Informasi Publik
Minggu, 6 Juli 2025
Gaji Hakim Naik, Akademisi Harap Ada Perubahan Besar di Peradilan
Minggu, 6 Juli 2025
Buruh Rokok Surabaya Dapat BLT Rp 1,3 Juta dari Dana Bagi Hasil Cukai
Minggu, 6 Juli 2025
Muharram Tiba: Meneladani Nabi Terdahulu Bertobat dan Raih Berkahnya
Sabtu, 5 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Audit BUMN Wajib Lewat DPR, Pakar Hukum: Rawan Intervensi Politik

7 Anggota KPID Jatim Dilantik, Diharapkan Jadi Filter Informasi Publik

Gaji Hakim Naik, Akademisi Harap Ada Perubahan Besar di Peradilan

Buruh Rokok Surabaya Dapat BLT Rp 1,3 Juta dari Dana Bagi Hasil Cukai

Muharram Tiba: Meneladani Nabi Terdahulu Bertobat dan Raih Berkahnya

Berita Menarik Lainnya:

Nekat Konvoi Pengesahan Anggota, Polisi Ciduk 45 Pesilat di Jombang

Sabtu, 5 Juli 2025

Sosok KH Yusuf Hasyim Tinggal Selangkah Lagi Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 4 Juli 2025

Mojokerto Pacu Ekonomi Syariah: Ajak Warga Melek Investasi Pasar Modal

Jumat, 4 Juli 2025

FORKI Jatim Bidik Atlet Karate PORPROV 2025 untuk PON 2028

Jumat, 4 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?