• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Mahkamah Konstitusi : Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres

Reporter : Redaksi Kamis, 2 Januari 2025
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (foto : humas mkri)
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (foto : humas mkri)
SHARE

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres (calon presiden dan calon wakil presiden).

Pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Sekalipun norma ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) dalam Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai negara yang memilih sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multi-party system), tetap hasru diperhitungkan potensial jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.

Baca Juga:  Kunjungan Perdana, Presiden Prabowo Disambut Presiden Xi Jinping

“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan prosed dan praktik demokrasi presidensial Indonesia.

Oleh karena itu, pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) dalam revisi UU No 7 Tahun 2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Baca Juga:  Relawan NDARU Dorong Soeharto & Gus Dur Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Pertama : Semua parpol peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden

Kedua : Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada presentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga : Dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol peserta pemilu tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Baca Juga:  Kemenag Anggarkan Rp 897 Miliar untuk Insentif Guru Non PNS

Keempat : Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Kelima : Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7 Tahun 2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

(jrs)

Tag :calon presiden dan wakil presidenDPR RIJakartaKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyomahkamah konstitusiNasionalpemerintahanpolitikPresidential ThresholdSemua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capresuu no 7 tahun 2017uu pemiluWakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Porprov Jatim 2025 Resmi Dibuka: Targetkan Cetak Atlet Olimpiade

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?