Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres (calon presiden dan calon wakil presiden).
Pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Sekalipun norma ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) dalam Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai negara yang memilih sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multi-party system), tetap hasru diperhitungkan potensial jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.
“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak belum menjamin berdampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan prosed dan praktik demokrasi presidensial Indonesia.
Oleh karena itu, pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) dalam revisi UU No 7 Tahun 2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama : Semua parpol peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
Kedua : Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada presentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Ketiga : Dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol peserta pemilu tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
Keempat : Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Kelima : Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7 Tahun 2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
(jrs)