• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Ini Pesan LaNyalla tentang MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Reporter : Redaksi Jumat, 3 Januari 2025
Anggota DPD RI dapil Jawa Timur LaNyalla Mattalitti. (foto: tim)
Anggota DPD RI dapil Jawa Timur LaNyalla Mattalitti. (foto: tim)
SHARE

Jakarta – Anggota DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi dan mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold atau (PT) dari 20 persen.

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang pernah mengajukan gugatan judicial review atas Presidential Threshold dari 20 persen menjadi Nol persen itu, memberi apresiasi perubahan pandangan Hakim Mahkamah Konstitusi, yang akhirnya mengabulkan penghapusan PT 20 persen tersebut. Dan memutuskan PT menjadi Nol persen, atau semua partai politik peserta pemilu berhak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Perubahan pandangan Hakim MK tentu harus diapresiasi, terutama setelah 33 kali menolak gugatan perkara yang sama, termasuk gugatan yang diajukan DPD RI, atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar LaNyalla, Jumat (3/1/2025).

“Terutama dalam putusan terbaru ini, majelis mendalilkan yang pada intinya demi menghindari kemunduran demokrasi, karena dominasi partai politik yang berkelompok, sehingga membatasi peluang warga negara untuk maju mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional,” tambahnya.

Baca Juga:  Luluk-Lukman No 1, Khofifah-Emil No 2, Risma-Gus Hans No 3

Ketua DPD RI ke 5 ini mengatakan, penghapusan PT 20 persen harus jadi momentum untuk menata ulang sistem demokrasi Indonesia yang sesuai dengan Pancasila, yang mengedepankan demokrasi perwakilan dan musyawarah mufakat, untuk menghindari biaya politik yang mahal dan jebakan popularitas dan elektabilitas yang bisa difabrikasi.

“Sudah seharusnya bangsa ini kembali ke sistem Pancasila, untuk menghasilkan perwakilan yang diisi para hikmat, untuk kemudian memilih putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional,” tegasnya.

Menurut senator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini, keputusan MK harus menjadi momentum dan harus diikuti dengan perubahan undang-undang (UU) terutama tentang Pemilu dan sistem tata negara.

“Maka bisa menjadi pintu masuk untuk kita kembali ke Konstitusi asli, yaitu Demokrasi Pancasila, sistem asli Indonesia, yang belum pernah secara tepat diterapkan di Orde Lama, maupun Orde Baru. Banyak calon presiden, tidak masalah, tetapi yang memilih adalah para hikmat yang berada di MPR sebagai lembaga tertinggi, yang tidak hanya dihuni anggota DPR dari representasi partai saja,” tandasnya.

Baca Juga:  Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Meninggal Dunia Tabrak Pikcup

Dikatakan LaNyalla, pemilihan presiden langsung oleh semua rakyat, hanya akan menghasilkan biaya tinggi, yang akhirnya melibatkan bandar pembiaya, dan batu ujinya hanya popularitas dan elektabilitas yang bisa diframing. Karena suara seorang guru besar atau profesor dihitung sama dengan suara mahasiswa semester satu.

Berbeda bila evaluasi UU dan sistem tata negara dilakukan menyeluruh, sehingga bangsa ini mampu menghasilkan para hikmat sebagai penjelmaan rakyat di MPR untuk memilih, maka tentu batu ujinya terhadap calon di MPR menjadi integritas, intelektualitas dan moralitas.

“Saya berharap Presiden Prabowo yang memiliki semangat dan cita-cita untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945 mendorong semua elemen bangsa agar menggunakan momentum putusan MK ini untuk kita lakukan perbaikan sistem pemilu dan sistem tata negara Indonesia untuk kembali ke rumusan para pendiri bangsa. Yang artinya bukan terjebak kembali dengan Orde Lama dan Orde Baru. Tetapi benar-benar kita terapkan pikiran pendiri bangsa, melalui sistem tersendiri yang sesuai dengan watak asli bangsa Nusantara ini, karena bagi saya, setelah MK sadar, kita semua harus sadar juga,” tandas penggagas Dewan Presidium Konstitusi UUD 1945 itu.

Baca Juga:  Aset Daerah Pemprov Jatim Bakal Jadi Potensi PAD

Seperti diketahui, DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, Jumat 18 Februari 2022 memutuskan untuk mengajukan judicial review (JR) ke MK terkait pasal 222 UU Pemilu Nomor 7/2017 yang mengatur PT 20 persen. Namun MK dalam putusan Nomor 52/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Kamis, 7 Juli 2022 menolak gugatan DPD RI.

Namun, momentum tonggak perubahan itu terjadi pada, Kamis, 2 Januari 2025 kemarin, MK dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, menyatakan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold (PT).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” petikan putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024.

(jrs)

Tag :anggota DPD RI AA LaNyalla Mattalittidpd riIni Pesan LaNyalla tentang MK Hapus Presidential Threshold 20 PersenJudicial reviewmahkamah konstitusiMPRNasionalPartai politikpemerintahanpolitikPresidential ThresholdPresidential Threshold Dinilai Bertentangan dengan Konstitusiundang-undang pemilu
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Pemerintah Satukan UMKM dalam Holding Besar, Bantu Modal & Pasar Baru
Rabu, 14 Mei 2025
Prabowo Tiba di Brunei, Bertemu Sultan Hassanal Bolkiah
Rabu, 14 Mei 2025
Viral! Ladang Ganja di Gunung Kerinci? Ini Kata Balai Taman Nasional
Rabu, 14 Mei 2025
LPDB Kucurkan Rp 1,5 Miliar untuk Koperasi Petani Kopi Java Preanger
Rabu, 14 Mei 2025
Wamenkop Ferry Jadi Koordinator Ketua PH Satgas Kopdes Merah Putih
Rabu, 14 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Berita Populer

Pemerintah Satukan UMKM dalam Holding Besar, Bantu Modal & Pasar Baru

Prabowo Tiba di Brunei, Bertemu Sultan Hassanal Bolkiah

Viral! Ladang Ganja di Gunung Kerinci? Ini Kata Balai Taman Nasional

LPDB Kucurkan Rp 1,5 Miliar untuk Koperasi Petani Kopi Java Preanger

Wamenkop Ferry Jadi Koordinator Ketua PH Satgas Kopdes Merah Putih

Berita Menarik Lainnya:

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Marzuki Nalapraya Wafat Usia 93 Tahun

Selasa, 13 Mei 2025

Ledakan Pemusnahan Peluru Kadaluarsa di Garut Tewaskan 13 Orang

Selasa, 13 Mei 2025

Atap Puskesmas Perak Jombang Ambrol Timpa Pasien, Anggaran Rp4,2 M?

Selasa, 13 Mei 2025

Seskab Indra dan Dubes Australia Bahas Persiapan Kunjungan PM Albanese

Selasa, 13 Mei 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?