• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Pembelian TCM untuk TBC Oleh Kemenkes Diduga Dobel Anggaran ?

Reporter : Redaksi Senin, 6 Januari 2025
Ilustrasi TBC. (Foto : Septian/siginews.com)
Ilustrasi TBC. (Foto : Septian/siginews.com)
SHARE

Jakarta – Pembelian Tes Cepat Molekuler (TCM) untuk TBC (Tuberkulosis) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga double anggaran Tahun 2023, yakni anggaran dana hibah dari negara Uni Emirat Arab (UEA) dan dana dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes.

“Tidak menutup kemungkinan anggaran untuk pembelian TCM ini dobel anggaran,” ujar Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil( FKMS) Sutikno kepada siginews.com, Senin (6/1/2025).

Sutikno menerangkan, awalnya pembelian TCM untuk TBC akan dilakukan langsung oleh Pemda/Pemkot menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kesehatan. Tetapi Kemenkes meminta Kemenkeu untuk membekukan anggaran tersebut.

Namun, Kemenkes tetap melakukan pembelian TCM untuk TBC dengan dana hibah Global Fund dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA). Tetapi kata Sutikno, dalam RUP Kemenkes anggaran itu juga ada.

“Dimana melalui Nota Diplomatik Kedubes PEA di Jakarta No. 1/3/19-281 menyampaikan komitmen Pemerintah Uni Emirat Arab untuk memberikan hibah berupa Financial Aid sebesar 10 juta USD untuk mendukung program pencegahan tuberkulosis (TBC) di Indonesia,” terang Sutikno.

Kata pria asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ini mengatakan, adanya dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab itu, ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan Bugi Gunadi Sadikin, dengan memerintahkan agar pembelian bahan TCM untuk TBC dibeli memakai dana itu.

Padahal Menkes sudah keluarkan Permenkes 42/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, dimana masalah pembelian TCM juga diatur.

Baca Juga:  Rumah Dieksekusi, Tri Kumala Keluhkan Setor Ratusan Juta ke Pengacara

Namun peraturan belum jalan sudah di potong oleh Menkes, celakanya Permenkes itu baru dirubah menjelang anggaran 2023 berakhir.

“Kami menilai ada kepentingan tertentu, sehingga Menteri Kesehatan berani bertindak ngawur,” gerutunya.

Sutikno menambahkan, ada hal yang menarik dalam anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, juga menganggarkan belanja TCM sebesar Rp.161,2 miliar yang pengadaanya menggunakan cara penunjukkan langsung.

“Data yang kami terima pengadaan tersebut juga jalan, dengan kata lain terserap. Kami menduga ada dobel anggaran yang dipakai,” katanya dengan nada serius.

Selain itu Sutikno yang pernah jadi jurnalis ini menyatakan bahwa, yang memiliki peran pengadaan TCM ini adalah Yudhi Pramono selaku KPA Setditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Dia meminta kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan pengadaan Kartrid TCM sesuai Surat Nomor PM.01.01/C.VII/999/2023 tanggal 26 April 2023. Surat ini kemudian ditindaklanjuti oleh PPK I Unit Kerja Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) terkait kesiapan untuk pengadaan.

“Hal itu mereka nyatakan dalam surat dari Nomor BJ.01.01/C.III.11/1916/2023 tanggal 13 September 2023,” kata Sutikno.

Kemudian, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa menugaskan Kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Penyediaan Sarana dan Prasarana dan Logistik P2TBC melalui Surat Nomor BJ.01.01/A.VI/6756/2023 tanggal 22 September 2023 sebagai Pokja Pemilihan (Pokmil) pembelian Kartrid TCM.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Bilateral dengan PM Selandia Baru

“Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa melalui Surat Nomor BJ.01.04/A.VI/7274/2023 tanggal 12 Oktober 2023 kepada KPA Setditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, menyampaikan permohonan persetujuan penetapan penyedia pengadaan Bahan TCM TBC yaitu Cepheid HBDC SAS dengan harga penawaran sebesar USD14,691,282.50 untuk 36.865 kit atau 1.843.250 test (per kit 50 test),” terangnya.

Sutikno menambahkan, dari informasi yang didapatnya, Yudhi Pramono juga sempat meminta kepada Dhian Probhoyekti-Inspektur III untuk memberikan masukan dan review proses penetapan penyedia pengadaan Bahan TCM Kartrid TBC.

“Hasil review menyimpulkan bahwa, tidak terdapat hal-hal yang membuat kami yakin bahwa proses pemilihan Penyedia Pengadaan Bahan TCM Kartrid TBC tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Namun masukan dari Inspektur III ini tidak dipakai dan tetap dilakukan pembelian ke Amerika Serikat, mungkin masukan itu akan ganggu liburan ke Amerika makanya tidak dipakai,” ujar Sutikno.

Untuk memaksimalkan anggaran yang tersebut, kemudian Pokmil melakukan permintaan penawaran ulang dan diperoleh penawaran sebesar USD15,901,129.50 untuk 38.447 kit atau 1.922.350 test (per kit 50 test).

Selanjutnya, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa mengusulkan kembali permohonan persetujuan penetapan penyedia pengadaan Bahan TCM TBC kepada KPA Setditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melalui Surat Nomor BJ.01.01/A.VI/7951/2023 tanggal 6 November 2023.

Baca Juga:  Perempuan Tertabrak Kereta di Gubeng Surabaya 

Selanjutnya, KPA Setditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menetapkan Cepheid HBDC SAS sebagai pelaksana pengadaan bahan TCM Kartrid TBC sesuai Surat Nomor BJ.01.04/C.VII/3373/2023 tanggal 6 November 2023.

Berdasarkan surat penetapan tersebut, PPK I Unit Kerja Direktorat P2PM melakukan kontrak pembelian dengan Cepheid HBDC SAS sesuai dengan PKS Nomor BJ.01.01/C.III.11/2430/2023 tanggal 7 November 2023. Nilai kontrak sebesar USD 15,901,129.50 untuk pembelian Kartrid TCM sebanyak 38.447 kit atau 1.922.350 test (per kit 50 test).

Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan sesuai dengan BAST Nomor BJ.01.01/C.III.11/2748/2023 tanggal 11 Desember 2023 sebanyak 18.791 kit dan BJ.01.01/C.III.11/2787/2023 tanggal 11 Desember 2023 sebanyak 19.656 kit. Pekerjaan tersebut telah dibayarkan sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 231821101000059 tanggal 19 Desember 2023 sebesar USD15,901,129.50 atau ekuivalen Rp246.721.925.322,00.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan, pihaknya akan mengecek ke unit terkait.

“Saya cek dulu ke unit terkait ya,” kata Aji Muhawarman saat dikonfirmasi siginews.com melalui pesan whatsapp (WA), pada Senin (6/1/2025) pukul 14.12 Wib.

Sekitar 2 jam lebih, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman belum memberikan update konfirmasinya.

(jrs)

Tag :Cepat MolekulerDana hibahDirektorat jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit kemenkesForum komunikasi masyarakat sipilHukrimindepthJakartaKemenkesKementerian KesehatanKepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji MuhawarmanKetua FKMS SutiknoMenteri kesehatan Budi Gunadi SadikinNasionalpemerintahanSekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Pencegahan dan Pengendalian PenyakitTBCTCMtuberkulosisuni emirat arab
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Porprov Jatim 2025 Resmi Dibuka: Targetkan Cetak Atlet Olimpiade

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?