• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Jawa Timur

Lolos dari Gugatan, Paslon Terpilih Warsubi – Salman Segera Ditetapkan

Reporter : Redaksi Selasa, 7 Januari 2025
Pasangan Calon Warsubi - Salman berdampingan dengan Khofifah Indar Parawansa saat acara syukuran pemenangan Pilkada 2024 (Foto: pray/editing.aro)
SHARE

Jombang – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang lolos dari gugatan sengketa menyusul ditrimanya surat pemberitahuan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kepada KPU Kabupaten Jombang, Senin (6/1/2024) kemarin.

Surat tersebut berisi perihal penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Jombang 2024 tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Nuriadi saat dikonfirmasi awak media. Ia mengatakan surat dari KPU RI sudah diterima KPU Jombang pada Senin (6/1/2025) kemarin.

Dalam surat nomor, 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut, mengacu beberapa poin. Diantaranya, sesuai Ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga:  Debat Terakhir, Paslon Petahana Tepis Argumen Menyerang Dari Penantang

Yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan Hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Selain itu, bagi KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota yang wilayahnya kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonban PHP di MK agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah ini diterbitkan.

Nuriadi melanjutkan, untuk Pilkada Jombang 2024 lolos dari gugatan. Setelah ini pihaknya akan mulai melaksanakan rapat Pleno penetapan Paslon Bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.

Baca Juga:  Mundjidah - Sumrambah : Seragam Gratis Untuk Semua Siswa Jombang

“Rapat peni penetapan akan kita laksanakan pada tanggal 9 Januari 2025 mendatang,” katanya.

Nantinya, saat pelaksanaan rapat pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kedua Paslon harus hadir, partai pengusung pun juga harus hadir.

Itu juga sesuai regulasi yang tertuang di PKPU 18/2024 Pasal 60 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, adapun pleno penetapan pasangan calon terpilih dihadiri pasangan calon, Bawaslu, parpol pengusung/pengusul pasangan calon.

Untuk memastikan kehadiran kedua Paslon, pihak KPU juga nantinya akan mengirimkan undangan kepada kedua Paslon untuk hadir dalam rapat pleno penetapan Paslon terpilih. “Dalam regulasi itu kedua Paslon harus hadir,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mundjidah-Sumrambah: No 1 Pertanda Baik, WarSa: No 2 Pemenang Pilpres

(Aro)

Tag :Gugatan sengketa pemiluPilkada JombangSyukuranWarsubi
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Tampak Lelah Bersihkan Sampah, Khofifah Janji Pulihkan Taman Apsari
Selasa, 19 Agustus 2025
Ini 3 Zodiak yang Jago Buat Orang Merasa Nyaman Didengar dan Dihargai
Selasa, 19 Agustus 2025
Aktor Jet Li Unggah Foto di Rumah Sakit, Bikin Penggemar Cemas
Selasa, 19 Agustus 2025
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Diguyur Hujan dan Petir Seharian
Selasa, 19 Agustus 2025
Kremlin Ungkap Panggilan Telepon 40 Menit Trump & Putin Bahas Ukraina
Selasa, 19 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Tampak Lelah Bersihkan Sampah, Khofifah Janji Pulihkan Taman Apsari

Ini 3 Zodiak yang Jago Buat Orang Merasa Nyaman Didengar dan Dihargai

Aktor Jet Li Unggah Foto di Rumah Sakit, Bikin Penggemar Cemas

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Diguyur Hujan dan Petir Seharian

Kremlin Ungkap Panggilan Telepon 40 Menit Trump & Putin Bahas Ukraina

Berita Menarik Lainnya:

Jerman Ragukan Keberanian Putin Hadiri Pertemuan dengan Ukraina?

Selasa, 19 Agustus 2025

Meriahnya HUT RI di TPS,Upacara yang Unik Hingga Sirine Kapal Berbunyi

Senin, 18 Agustus 2025

Bukan Hadiah, Ini Alasan 34.820 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi

Senin, 18 Agustus 2025

HUT ke-80 RI di Surabaya Penuh Khidmat, Paskibraka Fairuz Jadi Sorotan

Senin, 18 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?