Jombang – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang lolos dari gugatan sengketa menyusul ditrimanya surat pemberitahuan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kepada KPU Kabupaten Jombang, Senin (6/1/2024) kemarin.
Surat tersebut berisi perihal penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Jombang 2024 tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Nuriadi saat dikonfirmasi awak media. Ia mengatakan surat dari KPU RI sudah diterima KPU Jombang pada Senin (6/1/2025) kemarin.
Dalam surat nomor, 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut, mengacu beberapa poin. Diantaranya, sesuai Ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan Hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Selain itu, bagi KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota yang wilayahnya kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonban PHP di MK agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah ini diterbitkan.
Nuriadi melanjutkan, untuk Pilkada Jombang 2024 lolos dari gugatan. Setelah ini pihaknya akan mulai melaksanakan rapat Pleno penetapan Paslon Bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.
“Rapat peni penetapan akan kita laksanakan pada tanggal 9 Januari 2025 mendatang,” katanya.
Nantinya, saat pelaksanaan rapat pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kedua Paslon harus hadir, partai pengusung pun juga harus hadir.
Itu juga sesuai regulasi yang tertuang di PKPU 18/2024 Pasal 60 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, adapun pleno penetapan pasangan calon terpilih dihadiri pasangan calon, Bawaslu, parpol pengusung/pengusul pasangan calon.
Untuk memastikan kehadiran kedua Paslon, pihak KPU juga nantinya akan mengirimkan undangan kepada kedua Paslon untuk hadir dalam rapat pleno penetapan Paslon terpilih. “Dalam regulasi itu kedua Paslon harus hadir,” pungkasnya.
(Aro)