Surabaya – Tragedi berdarah mengguncang sebuah hotel bintang lima di Jalan Tunjungan, Surabaya. Seorang pria dengan keji merenggut nyawa kekasihnya pada Kamis (16/12/2025) dini hari.
Berdasarkan keterangan pelaku, M-I, warga Jalan Bubutan, Surabaya, tindakan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya M-A (24) asal Lumajang dipicu oleh perbincangan korban mengenai mantan pasangannya di kamar hotel.
“Saya cemburu, dia terus ngomongin mantan pacarnya. Padahal, saya sudah berencana untuk menikahinya,” ujar M-I dengan suara bergetar.
Peristiwa bermula saat M-I mengajak MA bertemu di Surabaya. MA yang saat itu berada di Malang, Jawa Timur, kemudian datang ke Surabaya menggunakan kereta api dan dijemput oleh M-I di Stasiun Gubeng.
“Mereka tiba di Surabaya pada Rabu malam, dan M-I mengajak MA check in di hotel bintang lima itu,” ungkap AKP Grandika Indera Waspada, Kapolsek Genteng Surabaya.
Harapan M-I untuk membina rumah tangga dengan M-A pupus di sebuah kamar hotel. Pertengkaran hebat tak terhindarkan, dipicu oleh obrolan M-A yang tak henti tentang mantan kekasihnya.
“Mereka bertengkar hebat di dalam kamar hotel. M-I yang sudah kalap langsung mencekik MA hingga tewas,” jelas AKP Grandika.
Usai melakukan pembunuhan, M-I masih berharap M-A siuman. Namun, kenyataan pahit membuatnya tersadar korban telah tiada. Diliputi rasa bersalah, M-I akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Genteng Surabaya pada Kamis dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
“M-I menyerahkan diri ke polisi setelah menyadari kesalahannya. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya,” tambah AKP Grandika.
AKP Grandika juga mengungkapkan bahwa M-I dan MA sebelumnya sudah berencana untuk menikah pada Desember 2024. Namun, rencana pernikahan mereka gagal. Hal ini diduga menjadi pemicu M-I untuk mengajak MA bertemu di Surabaya.
“M-I dan MA memang sudah berencana menikah, tapi gagal. Kejadian ini mungkin menjadi pemicu M-I untuk mengajak MA bertemu di Surabaya,” ujar AKP Grandika.
Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, M-I kini menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian, bersama dengan seorang pegawai hotel yang turut diperiksa sebagai saksi. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(kfp/Aro)