Surabaya – Terkait kasus dugaan suap yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi atas tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), sebagai tersangka pada Selasa (14/1).
Proses penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur terus berlanjut. Setelah menetapkan tiga anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka,” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Rabu (15/1).
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono bertanggung jawab mengatur susunan majelis hakim yang menyidangkan kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, yang mengakibatkan meninggalnya Dini Sera Afrianti.
“RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara,” ucap Mukti Fajar.
Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Rudi Suparmono terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur telah dicurigai oleh Komisi Yudisial (KY) sejak awal, demikian dijelaskan oleh Mukti Fajar. Namun, intervensi Mahkamah Agung (MA) dengan sanksi nonpalu telah membuat KY mengurungkan niat untuk menangani kasus ini.
Demi menjaga integritas lembaga peradilan, KY mendukung sinergi dengan MA dalam menuntaskan pengusutan kasus suap ini. Mukti Fajar menyampaikan bahwa kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi MA untuk mengambil langkah-langkah yang lebih progresif dalam membenahi internal dan menindak tegas oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH.
Di sisi lain, juru bicara MA Yanto menyatakan akan memberhentikan sementara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS). Hal ini setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Ketua Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap saudara RS sebagai hakim kepada presiden,” kata juru bicara MA, Yanto di Kompleks MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Yasnto menegas, lembaga kekuasaan kehakiman menghormati langkah Kejaksaan yang menjerat Rudi Suparmono sebagai tersangka. Namun, ia mengingatkan Kejaksaan penanganan kasus itu harus sesuai dengan prosedur hukum dan dikerjakan secara transparan.
“Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan fair dan akuntabel,” tegas Yanto.
Menurutnya saat ini, MA masih menunggu surat resmi terkait penahanan terhadap Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Sehingga segera diusulkan untuk diberhentikan.
Yanto menyampaikan imbauan kepada seluruh aparatur pengadilan di semua tingkatan, baik tingkat pertama maupun tingkat banding, untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, dan senantiasa menjunjung tinggi integritas.
“Pesan Ketua Mahkamah Agung agar pelaksanaan tugas aparatur pengadilan tetap mengedepankan kesederhanaan dan menghindari perbuatan tercela,” imbau Yanto.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa penahanan Rudi didasarkan pada Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025, yang dikeluarkan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.
”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS (Rudi Suparmono), Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi,” terang Harli.
Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Aro)