• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Terbongkar! Ketua PN SBY Diduga Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur

Reporter : Redaksi Kamis, 16 Januari 2025
Terdakwa Ronald Tannur (Foto: dok.siginewscom/aro) 
SHARE

Surabaya – Terkait kasus dugaan suap yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi atas tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), sebagai tersangka pada Selasa (14/1).

Proses penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur terus berlanjut. Setelah menetapkan tiga anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menetapkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka,” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Rabu (15/1).

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono bertanggung jawab mengatur susunan majelis hakim yang menyidangkan kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, yang mengakibatkan meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Baca Juga:  Ketua MA : Hasil Rekruitmen Calon Hakim Dari KY Sudah Yang Terbaik

“RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara,” ucap Mukti Fajar.

Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Rudi Suparmono terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur telah dicurigai oleh Komisi Yudisial (KY) sejak awal, demikian dijelaskan oleh Mukti Fajar. Namun, intervensi Mahkamah Agung (MA) dengan sanksi nonpalu telah membuat KY mengurungkan niat untuk menangani kasus ini.

Demi menjaga integritas lembaga peradilan, KY mendukung sinergi dengan MA dalam menuntaskan pengusutan kasus suap ini. Mukti Fajar menyampaikan bahwa kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi MA untuk mengambil langkah-langkah yang lebih progresif dalam membenahi internal dan menindak tegas oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH.

Di sisi lain, juru bicara MA Yanto menyatakan akan memberhentikan sementara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS). Hal ini setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga:  KY Bentuk Tim Khusus Dalami Dugaan Pelanggaran Hakim Agung Kasus GRT

“Ketua Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap saudara RS sebagai hakim kepada presiden,” kata juru bicara MA, Yanto di Kompleks MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Yasnto menegas, lembaga kekuasaan kehakiman menghormati langkah Kejaksaan yang menjerat Rudi Suparmono sebagai tersangka. Namun, ia mengingatkan Kejaksaan penanganan kasus itu harus sesuai dengan prosedur hukum dan dikerjakan secara transparan.

“Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilaksanakan secara transparan fair dan akuntabel,” tegas Yanto.

Menurutnya saat ini, MA masih menunggu surat resmi terkait penahanan terhadap Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Sehingga segera diusulkan untuk diberhentikan.

Yanto menyampaikan imbauan kepada seluruh aparatur pengadilan di semua tingkatan, baik tingkat pertama maupun tingkat banding, untuk tetap tenang, bekerja secara profesional, dan senantiasa menjunjung tinggi integritas.

Baca Juga:  Efek UU TNI Baru: KPK Tak Berdaya Usut Korupsi TNI di Jabatan Sipil

“Pesan Ketua Mahkamah Agung agar pelaksanaan tugas aparatur pengadilan tetap mengedepankan kesederhanaan dan menghindari perbuatan tercela,” imbau Yanto.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa penahanan Rudi didasarkan pada Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025, yang dikeluarkan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.

”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RS (Rudi Suparmono), Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi,” terang Harli.

Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Aro)

Tag :GratifikasiKasus ronald tannurKasus suap hakimKetua PN SurabayaKomisi YudisialPN SurabayaRudi Suparmono
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Gempa Terkini dengan Kekuatan 6,2 SR Landa Aceh Barat Kemarin 11 Mei
Senin, 12 Mei 2025
Barcelona Unggul 7 Poin di Puncak La Liga Usai Bantai Madrid
Senin, 12 Mei 2025
Motogp Prancis: Zarco Juarai GP yang Dramatis, Akhiri Dominasi Ducati
Senin, 12 Mei 2025
Info Cuaca Surabaya Terkini: Cek Kecamatanmu Hujan atau Berawan
Senin, 12 Mei 2025
Waspada! Hujan Lebat dan Petir Landa Surabaya Malam Ini
Minggu, 11 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Berita Populer

Gempa Terkini dengan Kekuatan 6,2 SR Landa Aceh Barat Kemarin 11 Mei

Barcelona Unggul 7 Poin di Puncak La Liga Usai Bantai Madrid

Motogp Prancis: Zarco Juarai GP yang Dramatis, Akhiri Dominasi Ducati

Info Cuaca Surabaya Terkini: Cek Kecamatanmu Hujan atau Berawan

Waspada! Hujan Lebat dan Petir Landa Surabaya Malam Ini

Berita Menarik Lainnya:

Atasi Pencemaran, Pemdes Bedahlawak Gandeng Warga Kelola Sampah

Minggu, 11 Mei 2025

Sungai Kedungrejo Jombang Bebas Sampah Berkat Inovasi Warga

Minggu, 11 Mei 2025
Spanduk ucapan terima kasih dari warga kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa karena teraliri air bersih. (Foto : diharjo/siginews.com)

Ini Keanehan pada Air Mengalir Proyek SPAM Singosari

Minggu, 11 Mei 2025

93 Santri Al Azhaar Tulungagung Ikuti Imtihan Kitab Yanbu’a

Minggu, 11 Mei 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?