• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Praperadilan Hasto : Persoalan Bukti Permulaan Penetapan Tersangka

Reporter : Redaksi Selasa, 21 Januari 2025
Sidang pra pengadilan Hasto Kristiyanto (Foto: ssyt/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Gelar Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pagi tadi, Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, mempertanyakan dasar penetapan tersangka kliennya oleh KPK dalam perkara Harun Masiku, terutama soal bukti permulaan, Selasa (21/1/2025).

“Bagaimanapun juga buat kita yang penting sebenarnya apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah. Karena bagaimanapun juga Pak Hasto ini kan disangka melakukan dua perbuatan,” kata Maqdir kepada awak media saat usai menghadiri sidang.

Ia kemudian menjelaskan detail dugaan suap dan penghalangan penyidikan yang menjerat Hasto. “Dalam permohonan prapradilan ini sebagai informasi awal, perlu kami sampaikan inilah yang kami persoalkan,” kata Maqdir.

Baca Juga:  Hasto Tantang KPK Periksa Juga Keluarga Jokowi

Maqdir menambahkan, bukti permulaannya itu apa? Ada atau tidak?

“Karena menurut hemat kami kalau kita bicara tentang bukti permulaan. Maka bukti permulaan itu adalah bukti yang merupakan inti dari delik yang dipersangkakan,” terangnya.

Maqdir meragukan adanya keterangan saksi dan bukti yang dapat menunjukkan Hasto melakukan suap. “Sementara di dalam putusan perkara-perkara yang lalu tidak ada. Nah ini yang pertama kami ingin tegaskan,” terangnya.

Selanjutnya, ia menambahkan, Hasto juga disangka melakukan penghalangan penyidikan.

“Ini juga yang kami persoalkan pada proses prapradilan ini. Bukti permulaan menghalang-halangi penyidikan ini benar ada atau tidak. Karena bagaimanapun juga bagi kami, bagi kita semua bukti permulaan ini sangat penting bagi penegakan hukum kita,” kata Maqdir.

Baca Juga:  Maqdir Kuasa Hukum Hasto: Lawan Kita, Orang yang Dipecat Hasto

Lanjut ia, “Jangan sampai orang ditetapkan menjadi tersangka karena ada asumsi. Sebab keterangan-keterangan the auditor seharusnya tidak digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tandasnya.

Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam dua kasus terkait Harun Masiku. Salah satunya adalah dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019–2024, yang juga menyeret advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Dugaan suap Rp600 juta diberikan untuk memuluskan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Hasto, Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. (Aro)

Baca Juga:  Begini Cara Jokowi Tanggapi Pernyataan Hasto soal Keluarganya
Tag :Kasus Suap HastoPraperadilanSekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang
Rabu, 16 Juli 2025
Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru
Rabu, 16 Juli 2025
Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh
Rabu, 16 Juli 2025
Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang
Rabu, 16 Juli 2025
Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka
Rabu, 16 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang

Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru

Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh

Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang

Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka

Berita Menarik Lainnya:

Surabaya Bangun 3 Asrama RIAS Baru, Jamin Anak Tak Mampu Tetap Sekolah

Rabu, 16 Juli 2025

Penggusuran Paksa di Mandalika Disebut Barbar dan Tanpa Surat Resmi

Rabu, 16 Juli 2025

Tak Adil Soal Keputusan Kelulusan, PBNU Diprotes Peserta PMKNU

Rabu, 16 Juli 2025

Kesaksian Pilu Ayah Korban Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Siswi SMA

Rabu, 16 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?