Surabaya – Sindikat perdagangan orang menginta Rungkut Surabaya, tepatnya Kendangsari dan Siwalankerto. Baru saja Petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan WNA asal India berinisial SK. Bersama BBBK, warga Nepal, SK yang mengaku pengusaha diduga terlibat sindikat perdagangan manusia skala internasional hendak mengirimkan 17 warga Nepal ke Eropa.
Tidak hanya tinggal di dua lokasi berbeda di Surabaya, Kendangsari dan Siwalankerto, belasan warga negara asing ini juga terkait dengan sindikat perdagangan orang yang melibatkan perempuan asal Surabaya berinisial LT.
Modus yang digunakan SK terungkap dari informasi tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Ia mendekati LT dan menjalin hubungan asmara dengan tujuan awal tinggal di rumah perempuan tersebut. Namun, rumah LT kemudian beralih fungsi menjadi tempat penampungan belasan warga negara Nepal. Karena menampung 17 orang, para WNA ini akhirnya dipindahkan ke dua lokasi berbeda.
“Kami masih terus perdalam keterlibatan WNI ini. Tapi kami sudah menetapkan tersangka, karena telah memfasilitasi dua WNA yang terlibat dalam pemalsuan dokumen keimigrasian,” kata Kabid Inteldakim, Muhammad Novrian Jaya, Senin (20/1/2025).
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat perdagangan orang. BBBK, warga negara Nepal, berperan sebagai penyelundup utama. SK, warga negara India, bertanggung jawab menyediakan fasilitas bagi para korban. Sementara LT, warga negara Indonesia, diduga terlibat dalam mendukung operasional penyelundupan.
Modus operandi sindikat ini berhasil diungkap melalui barang bukti berupa paspor dan dokumen pendukung yang diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, selain pengamanan terhadap ketiga tersangka dan 17 WNA, demikian disampaikan oleh Kepala Kantor, Ramdhani.
“Tentunya keberhasilan operasi ini, tak luput dari hasil kerja keras tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Surabaya, yang terus berupaya membongkar jaringan penyelundupan manusia internasional,” tutur Ramdhani.
Dia juga menegaskan, akan melakukan perlindungan terhadap korban. Hal ini menjadi prioritas utama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami akan terus bekerja keras untuk membongkar jaringan ini hingga tuntas. Ini juga merupakan bagian dari komitmen kami mendukung ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelas Ramdhani.
Ketiga tersangka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena keberadaan mereka di Surabaya tidak didukung oleh izin tinggal yang sah. Permasalahan juga ditemukan pada dokumen keimigrasian mereka. Lebih lanjut, salah satu tersangka diketahui mengaku sebagai pengusaha, yang diduga merupakan upaya untuk menutupi kegiatan ilegal mereka.
Untuk itu bagi warga Surabaya, jaga diri, sanak keluarga dan teman. Jika ada aktivitas yang mencurigakan segera lapor ke petugas rt dan rw kampung untuk mengantisipasi dan ditindaklanjuti ke polisi jikalau terbukti. (Aro)