Jombang – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) menggruduk kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. Kehadiran pedagang ke kantor penegak Peraturan Daerah (Perda) lantaran protes tindakan penertiban.
Massa mendatangi kantor Satpol PP diikuti dengan teriakan protes. Mereka menuding pihak Satpol PP tidak transparan soal penertiban PKL yang kemudian mengarahkan mereka masuk ke lokasi Sentra PKL Ahmad Dahlan.
Sentra PKL Ahmad Dahlan sendiri dibangun di atas lahan seluas 17.832 meter persegi dan mampu menampung sekitar 237 pedagang. Lokasi yang baru disahkan oleh Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo juga dilengkapi dengan area Play Ground.
Lokasi Sentra PKL diklaim jadi tempat relokasi PKL yang sebelumnya berjualan di Alun – alun Jombang, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Kusuma Bangsa dan di Depan Stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Jombang.
“Tuntutan PKL tidak ada sosialisasi yang diberikan, hanya sebatas pengumuman saja, jangan hanya pengumuman,” kata Joko Fattah Rochim koordinator Serikat Pedagang Kaki Lima (Sepekal) Jombang, Rabu (22/1/2025).
Menutut Fattah, mestinya yang dikontrol oleh Satpol PP adalah PKL di wilayah yang sudah ditinggalkan oleh PKL yang sudah pindah ke Sentra PKL Ahmad Dahlan.
“Harusnya yang dikontrol Satpol PP, keberadaan PKL di jalan Ahmad Dahlan, Kusuma Bangsa, Alun – alun dan depan stasiun Kereta api saja. Kenapa pedagang di lokasi lain ditertibkan dan disuruh masuk kedalam Sentra PKL,” terangnya.
Dari data PKL terdampak penertiban ada kurang lebih 200 orang, sebanyak 73 orang PKL di jalan Patimura, 130 orang di sekitar kawasan Kebon Rojo Jombang. Usai geruduk kantor Satpol PP, setelahnya pedagang akan tetap berjualan.
“Putusannya tadi oleh Satpol PP, PKL disuruh jualan disepanjang jalan Sentra PKL,” tandasnya.
Kabid Penegakan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Jombang Mohammad Supakun mengatakan tadi yang demonstrasi dari PKL yang berjualan di wilayah Kebon Rojo, Jalan Patimura, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
“Massa tidak Terima dengan ketentuan yang ada di SK Bupati bahwa PKL di Zona merah dilarang. Sementara untuk yang di Jalan Patimura Zona Kuning yang diperkenankan hanya berjualan sore hari sampai malam jam 12 malam,” terang Supakun.
Mereka menuntut untuk berjualan siang hari, sementara di sentra PKL yang dulu di Dokter sutomo dan Kusuma Bangsa juga direlokasi ke sentra PKL Ahmad Dahlan. Satu sisi kami mengamankan sentra PKL Ahmad Dahlan, satu sisi kita menertibkan disepanjang jalan.
“Diputuskan dalam SK, ada Zona – Zona, kami punya kewajiban menegakkan Perda supaya menertibkan,” jelasnya.
Pihaknya juga mengklaim sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penertiban. Mengenai penataan bukan kewenangan Satpol, tapi kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Tugas kami hanya menertibkan sesuai dengan Keputusan Bupati, Penataan kami serahkan ke Disdagrin,” tandas Supakun. (Pray/Aro)