Cabut Pagar Laut,
Cabut HGB,
Cabut Status PSN PIK2
Jakarta – Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) bersama Nelayan Kampung Baru Dadap menggelar aksi pembongkaran pagar laut di Desa Tanjung Pasir Kec. Paku Haji Kab. Tangerang, Rabu (22/1/2025). Aksi ini sebagai wujud protes dan perlawanan Nelayan menolak pagar laut.
Berkumpul sejak pukul 07.00 pagi di Desa Tanjung Pasir, para nelayan meluapkan kemarahan atas pagar bambu yang berbulan-bulan menghambat mata pencaharian mereka. Terlebih, terungkapnya ratusan sertifikat HGB dan SHM di kawasan laut dan pesisir Tangerang Utara semakin memicu amarah.
Keterlibatan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) bersama nelayan Dadap dalam aksi pembongkaran pagar di Tangerang Utara ini didorong oleh dua hal: pertama, penolakan terhadap pemagaran laut yang menghalangi akses nelayan, dan kedua, kemarahan atas penerbitan ratusan sertifikat HGB di kawasan tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan pemberitaan, penerbitan sertifikat ini diduga kuat terkait dengan PT. PANI, perusahaan patungan Agung Sedayu Group dan Salim Group, yang mengembangkan proyek PSN Tropical Coastland di dalam kawasan PIK 2. Proyek ini diduga menjadi penyebab utama polemik dan konflik antara nelayan dan pengembang.
Sekretaris Jenderal AGRA, Saiful Wathoni menjelaskan aksi pembongkaran pagar laut di Tangerang Utara, AGRA menyatakan harapannya bahwa tindakan ini bukan sekadar gimik untuk meredam protes nelayan dan masyarakat terdampak proyek PIK 2, melainkan aksi yang berjalan paralel dengan proses hukum, yaitu untuk mengusut tuntas dalang dan pelaku pemagaran laut ilegal, sekaligus membatalkan ratusan sertifikat HGB yang telah diterbitkan di kawasan tersebut.
Toni menambahkan, para nelayan menuntut pengusutan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat, termasuk pemilik yang namanya tercantum di dalam dokumen tersebut. Hal ini sejalan dengan tuntutan AGRA sebelumnya agar pemerintah mencabut status PSN atas sebagian kawasan PIK 2 dan menghentikan pengembangan proyek tersebut.
Paparan Saiful Wathoni Sekjend AGRA terkait dalang yang bertanggungjawab atas bangunan pagar laut dan selebihnya

Dalam kasus pemagaran laut dan penerbitan ratusan sertifikat HGB di Tangerang Utara, Aguan dan Anthony Salim sebagai pemilik PT. PANI memegang peranan penting dan harus dimintai pertanggungjawaban. Hal ini didasari oleh dua faktor utama:
Pertama, dua perusahaan yang terungkap memiliki SHGB di kawasan laut, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, diduga kuat terafiliasi dengan mereka.
Yang kedua, melalui PT. PANI, mereka bertanggung jawab penuh atas pembangunan dan pengembangan proyek PSN Tropical Coastland di dalam kawasan PIK 2, yang diduga menjadi sumber permasalahan.
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menunjuk Mantan Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas polemik dan konflik agraria yang terjadi di kawasan PIK 2, Tangerang Utara. Hal ini didasari oleh penerbitan status Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi sebagian kawasan PIK 2 melalui Peraturan Menteri Koordinator (PERMENKO) No. 12 Tahun 2024.
Status PSN ini dinilai telah memberikan keleluasaan bagi pengembang, termasuk PT PANI (perusahaan patungan Agung Sedayu Group dan Salim Group), untuk bertindak agresif dalam pengadaan lahan, yang meliputi pembelian tanah rakyat dengan harga di bawah pasar, penggusuran paksa dengan ganti rugi yang tidak adil, pengurugan sungai yang merusak ekosistem, pemagaran laut yang menghalangi akses nelayan, hingga dugaan praktik sertifikasi laut yang melanggar hukum.
Dengan semakin banyaknya bukti dan fakta yang terungkap terkait polemik di kawasan PIK 2, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas demi kedaulatan bangsa dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
AGRA menuntut pencabutan status Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi sebagian kawasan PIK 2, penghentian total operasional pembangunan dan pengembangan proyek tersebut, serta penangkapan dan pengusutan tuntas terhadap semua pihak yang terlibat dalam skandal pemagaran laut ilegal dan penerbitan ratusan sertifikat HGB di kawasan tersebut, termasuk para pemilik modal dan pihak-pihak yang memberikan izin.
Oleh Sekjend AGRA Pusat, Saiful Wathoni
(Editor: Aro)