• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Pornografi dan Perdagangan Anak Mengancam Lewat Internet, Simak ini!

Reporter : Redaksi Sabtu, 25 Januari 2025
Ilustrasi (Foto: pix/editing.aro) 
SHARE

Jakarta – Anak-anak sebagai kelompok paling rentan eksploitasi di ruang digital. Data KPAI (2021-2023) menunjukkan 481 kasus pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak, mayoritas akibat penyalahgunaan teknologi dan penggunaan gawai yang tidak sesuai usia. Laporan UNICEF juga menunjukkan 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, di ruang digital, Kemkomdigi menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Aplikasi ini dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau User Generated Content (UGC) dalam mewujudkan komunikasi publik yang santun dan beretika.

Baca Juga:  6 Santri Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Santri Junior di Wongsorejo

“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).

SAMAN akan memastikan PSE beroperasi sesuai peraturan dan menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap yakni

Baca Juga:  Penemuan Bayi di Wonosalam: Diduga Ada Keterlibatan Tenaga Kesehatan

1. Surat Perintah Takedown. Menurunkan URL.

2. Surat Teguran 1 (ST1). Menurunkan konten.

3. Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

4. Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenai denda administratif. Notifikasi diberikan dalam 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan memberikan efek jera.

Baca Juga:  Diduga Kepsek Abai Bullying Disabilitas, Korban Coba Bunuh Diri

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.

Penerapan SAMAN sejalan dengan regulasi serupa di negara lain, seperti NetzDG (Jerman) dan Anti-Fake News Act 2018 (Malaysia), serta undang-undang anti-manipulasi informasi di Prancis.

(Aro)

Tag :Cyber crimeEksploitasi anakKekerasan AnakMenkomdigiPerdagangan anakPornografi anak
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Porprov Jatim 2025 Resmi Dibuka: Targetkan Cetak Atlet Olimpiade

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?