Jakarta – Anak-anak sebagai kelompok paling rentan eksploitasi di ruang digital. Data KPAI (2021-2023) menunjukkan 481 kasus pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak, mayoritas akibat penyalahgunaan teknologi dan penggunaan gawai yang tidak sesuai usia. Laporan UNICEF juga menunjukkan 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, di ruang digital, Kemkomdigi menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Aplikasi ini dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau User Generated Content (UGC) dalam mewujudkan komunikasi publik yang santun dan beretika.
“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).
SAMAN akan memastikan PSE beroperasi sesuai peraturan dan menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap yakni
1. Surat Perintah Takedown. Menurunkan URL.
2. Surat Teguran 1 (ST1). Menurunkan konten.
3. Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.
4. Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenai denda administratif. Notifikasi diberikan dalam 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan memberikan efek jera.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.
Penerapan SAMAN sejalan dengan regulasi serupa di negara lain, seperti NetzDG (Jerman) dan Anti-Fake News Act 2018 (Malaysia), serta undang-undang anti-manipulasi informasi di Prancis.
(Aro)