• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

11 Organisasi yang Tidak Diakui PBNU, Berikut Nama-namanya

Reporter : Redaksi Sabtu, 25 Januari 2025
(Foto: dok.nu/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Keragaman ekspresi keagamaan di NU merupakan bukti vitalitas dan semangat berkhidmat. Namun, di balik itu, munculnya berbagai entitas yang mengatasnamakan NU menuntut kehati-hatian. Tanpa verifikasi dan koordinasi yang kuat, potensi disinformasi dan penyalahgunaan nama NU sangat besar. Hal ini dapat merugikan citra NU jika ada kegiatan yang tidak selaras dengan nilai dan prinsip organisasi.

Terbitnya aturan tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 (7/1/ 2025) guna merespon ditemukannya entitas perkumpulan atau yayasan yang melakukan engagement dan mengatasnamakan diri sebagai bagian dari NU.

Baca Juga:  BGN Ajak Audensi Tertutup dengan PBNU Jelang Ramadhan, Ada Apa?

Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU Nur Hidayat.

“Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak sekali entitas perkumpulan atau yayasan yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan-kegiatan, serta menisbatkan diri sebagai bagian dari NU, beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, akta pendirian ini yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran tersebut,” kata Nur Hidayat kepada NU, Sabtu (25/1/2025).

Ia menjelaskan, aturan ini diterbitkan untuk mengupayakan salah satu matra konsolidasi, yaitu konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU.

Baca Juga:  Lesbumi NU Refleksi 65 Tahun: Wanti-Wanti Jeratan Mitos Budaya

“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini tidak lain adalah untuk konsolidasi struktur organisasi, yang disampaikan Ketua Umum dalam berbagai kesempatan, bahwa struktur NU harus solid dan koheren,” jelasnya.

PBNU menegaskan bahwa nama-nama organisasi ini bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU, yaitu:

  1. Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);
  2. Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);
  3. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);
  4. Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);
  5. Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);
  6. Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
  7. Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);
  8. Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);
  9. Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);
  10. Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
  11. Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Baca Juga:  LD PBNU Beri Amanah Sertifikasi Pembimbing Haji, Siapkah LD PWNU?

(Aro)

Tag :11 organisasi tidak diakui PBNUNahdlatul UlamaNUPBNU
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Bubarkan Tawuran Kelompok Pemuda di Jombang, Polisi Amankan 6 Motor
Rabu, 9 Juli 2025
Sekolah Rakyat Jombang Segera Dibuka, Tampung Siswa di Gedung Sanggar
Rabu, 9 Juli 2025
Prediksi Laga PSG VS Real Madrid: Mbappe Siap Gempur Pertahanan Lawan
Rabu, 9 Juli 2025
KPK Yakin Khofifah Bakal Hadir Penuhi Panggilan Pemeriksaan Besok
Rabu, 9 Juli 2025
Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang: Ibu Korban Pingsan
Rabu, 9 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Bubarkan Tawuran Kelompok Pemuda di Jombang, Polisi Amankan 6 Motor

Sekolah Rakyat Jombang Segera Dibuka, Tampung Siswa di Gedung Sanggar

Prediksi Laga PSG VS Real Madrid: Mbappe Siap Gempur Pertahanan Lawan

KPK Yakin Khofifah Bakal Hadir Penuhi Panggilan Pemeriksaan Besok

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang: Ibu Korban Pingsan

Berita Menarik Lainnya:

Indonesia Cari Pasar Alternatif di BRICS Akibat Kebijakan Tarif Trump

Selasa, 8 Juli 2025

UU Pemilu dan Partai Politik Bakal Dirombak Imbas Putusan MK

Selasa, 8 Juli 2025

Gibran Berkelakar Senasib Effendi Simbolon: Sama-sama Dicopot PDI-P

Senin, 7 Juli 2025

RPJMD 2025-2029 Resmi Disahkan, Kolaborasi Pemprov-DPRD Jadi Kunci

Senin, 7 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?