Jakarta – Keragaman ekspresi keagamaan di NU merupakan bukti vitalitas dan semangat berkhidmat. Namun, di balik itu, munculnya berbagai entitas yang mengatasnamakan NU menuntut kehati-hatian. Tanpa verifikasi dan koordinasi yang kuat, potensi disinformasi dan penyalahgunaan nama NU sangat besar. Hal ini dapat merugikan citra NU jika ada kegiatan yang tidak selaras dengan nilai dan prinsip organisasi.
Terbitnya aturan tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 (7/1/ 2025) guna merespon ditemukannya entitas perkumpulan atau yayasan yang melakukan engagement dan mengatasnamakan diri sebagai bagian dari NU.
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU Nur Hidayat.
“Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak sekali entitas perkumpulan atau yayasan yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan-kegiatan, serta menisbatkan diri sebagai bagian dari NU, beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, akta pendirian ini yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran tersebut,” kata Nur Hidayat kepada NU, Sabtu (25/1/2025).
Ia menjelaskan, aturan ini diterbitkan untuk mengupayakan salah satu matra konsolidasi, yaitu konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU.
“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini tidak lain adalah untuk konsolidasi struktur organisasi, yang disampaikan Ketua Umum dalam berbagai kesempatan, bahwa struktur NU harus solid dan koheren,” jelasnya.
PBNU menegaskan bahwa nama-nama organisasi ini bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU, yaitu:
- Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);
- Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);
- Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);
- Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);
- Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);
- Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
- Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);
- Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);
- Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);
- Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
- Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
(Aro)