Reporter : Redaksi
Headlines
Sabtu, 25 Januari 2025
Waktu baca 2 menit

Jakarta – Keragaman ekspresi keagamaan di NU merupakan bukti vitalitas dan semangat berkhidmat. Namun, di balik itu, munculnya berbagai entitas yang mengatasnamakan NU menuntut kehati-hatian. Tanpa verifikasi dan koordinasi yang kuat, potensi disinformasi dan penyalahgunaan nama NU sangat besar. Hal ini dapat merugikan citra NU jika ada kegiatan yang tidak selaras dengan nilai dan prinsip organisasi.
Terbitnya aturan tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan NU yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 (7/1/ 2025) guna merespon ditemukannya entitas perkumpulan atau yayasan yang melakukan engagement dan mengatasnamakan diri sebagai bagian dari NU.
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU Nur Hidayat.
“Surat edaran ini diterbitkan karena belakangan ditemukan banyak sekali entitas perkumpulan atau yayasan yang secara masif melakukan engagement dan menggelar kegiatan-kegiatan, serta menisbatkan diri sebagai bagian dari NU, beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya, akta pendirian ini yang menjadi dasar pemikiran diterbitkannya surat edaran tersebut,” kata Nur Hidayat kepada NU, Sabtu (25/1/2025).
Ia menjelaskan, aturan ini diterbitkan untuk mengupayakan salah satu matra konsolidasi, yaitu konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU.
“Tujuan diterbitkannya surat edaran ini tidak lain adalah untuk konsolidasi struktur organisasi, yang disampaikan Ketua Umum dalam berbagai kesempatan, bahwa struktur NU harus solid dan koheren,” jelasnya.
PBNU menegaskan bahwa nama-nama organisasi ini bukan bagian dari struktur atau perangkat Perkumpulan NU, yaitu:
(Aro)
#11 organisasi tidak diakui PBNU
#Nahdlatul Ulama
#NU
#PBNU




Headlines.Senin, 15 Juli 2024

Headlines.Sabtu, 8 November 2025

Hankam.Senin, 30 Desember 2024

Headlines.Jumat, 31 Januari 2025