Surabaya – Tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satpel Banyuwangi, bersama dengan Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Banyuwangi, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung liar.
Operasi ini berhasil menghentikan sebuah truk Fuso yang mengangkut 6.860 ekor burung dari Lombok menuju Malang dan Pasuruan.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menjelaskan bahwa burung-burung tersebut terdiri dari spesies Manyar Jambul dan Pipit Zebra.
Mereka ditemukan dalam 134 boks tanpa ventilasi yang memadai, menyebabkan 579 ekor burung mati selama perjalanan. Burung-burung yang masih hidup akan menjalani karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Lombok.
Modus penyelundupan burung liar terus mengalami evolusi. Jika sebelumnya para pelaku menggunakan bus antarprovinsi, kini mereka beralih menggunakan truk untuk menghindari deteksi petugas.
Perubahan metode ini mengindikasikan bahwa jaringan perdagangan satwa liar semakin adaptif dan canggih. Oleh karena itu, diperlukan strategi penegakan hukum yang lebih ketat dan inovatif untuk mengatasi modus baru ini.
Upaya Penggagalan Di Surabaya
1 Februari 2025, tim gabungan yang terdiri dari Matawali Seksi KSDA Wilayah (SKW) 3 Surabaya, Polres Pelabuhan Laut Tanjung Perak, dan BKHIT Jawa Timur Satpel Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan burung dari sebuah kapal yang tiba dari Samarinda. Operasi ini berhasil mengamankan 112 ekor burung dari KM Dharma Ferry V.
Dua tersangka yang terlibat dalam upaya penyelundupan burung telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Di Banyuwangi, sebanyak 6.281 burung yang masih hidup akan menjalani masa karantina dan pemeriksaan kesehatan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur. Proses ini penting untuk memastikan bahwa burung-burung tersebut bebas dari penyakit dan memiliki kondisi fisik yang prima sebelum dilepasliarkan.
Sementara, burung-burung dilindungi yang disita di Surabaya, seperti Tiong Emas dan Cica Daun Besar, telah dievakuasi ke Kandang Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur. Di sana, mereka akan menerima perawatan intensif.
Perdagangan burung liar bukan hanya sekadar bisnis ilegal, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem. Burung memiliki peran krusial dalam menjaga keberlangsungan alam. (Aro)